Difitnah di Medsos, Jetho Haning Adukan 3 Akun Facebook ke Polda NTT

Berita-Cendana.Com- Kupang,-  Jetho Haning merasa dirugikan oleh tiga akun facebook. Ketiga akun facebook sebagai peserta anonim yang menyerang dirinya melalui media sosial Facebook pada Grup Anak Rote Anti Korupsi (ARAK) dan Grup Facebook Flobamora Tabongkar. Jetho telah adukan ke Polda Nusa Tenggara Timur.

Demikian disampaikan oleh korban Jetho Haning di Polda NTT pada bagian Kriminal Khusus (KRIMSUS) pada Selasa, 24 Juni 2025 pagi.

“Saya merasa dirugikan, karena telah menyerang diri saya secara pribadi di media sosial. Oleh karena itu, hari ini saya telah adukan ke Polda NTT untuk menindak tegas pelanggaran serius oleh peserta anonim yang menyerang harkat dan martabat saya,” tegasnya.

Ketiga akun tersebut menyerang privasi di publik. Jetho Haning serius mengadukan di Polda NTT untuk pihak Krimsus dapat menindak pemilik akun facebook sebagai peserta anonim di dua grup tersebut, karena dinilai melanggar UU ITE, jelasnya.

Jehto juga menilai bahwa ketiga akun tersebut sengaja melakukan tuduhan dan pemfitnahan kepada dirinya di medsos tanpa dasar, karena akun peserta anonim itu setelah memposting di grup 3 jam kemudian menghapus postingannya. Artinya bahwa akun-akun bertujuan untuk melakukan pemfitnahan saja karena melakukan tuduhan tanpa dasar, jelasnya.

Jetho menilai bahwa ketiga akun facebook melanggar UU ITE nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008  tentang informasi dan Transaksi Elektronik. UU nomor 1 tahun 2024 berlaku sejak 2 Februari 2024.

Tercantum jelas pada pasal 27A tentang penyerangan kehormatan dan nama baik seseorang. Pasal 27B Tentang ancaman pencemaran nama baik. Merujuk pada pasal 310 (ayat) 1 KUHP. (*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot