Kades Op Pengrusak Pemilu, Diduga Ambil Alih Hak KPPS

Ket. Foto: Kepala Desa Op Yakobus Nenabu Sedang Menulis Suara Caleg di depan Penyelenggara Pemilu

Berita-Cendana.Com- Soe,- Diduga Kuat Kepala Desa Op Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yakobus Nenabu ambil alih tugas pokok dan fungsi atau haknya KPPS di Wilayahnya, terlihat Kades itu memegang spidol dan menulis suara di TPS 1 Desa tersebut dinilai sangat merusak nilai demokrasi.


Demikian disampaikan oleh Melianus Bana anggota DPRD TTS Fraksi PKB saat melaporkan Kades Op ke Bawaslu Kabupaten TTS terkait pelanggaran Pemilu pada Kamis, (29/2/2024) siang pukul 13: 17 waktu setempat.


Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Oleh karena itu aparat penegak hukum dan bagian hukum Bawaslu Kabupaten TTS diminta segera proses Kepala Desa dan BPD Desa Op sesuai UU Pemilu, tegas Anggota DPRD TTS itu.


Lanjutnya, adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu. Tetapi kenapa Kades Op terlibat langsung menghitung di Tempat Pemungutan Suara dan ditonton oleh KPPS dan Panwas desa. Apakah ada bimbingan teknis (BIMTEK) untuk KPPS dan Panwas dari tingkat Kabupaten dan Kecamatan tidak sehingga terjadi seperti itu, tanya Melianus Bana.


Menurut Melianus Bana, jangan sampai Negara menghabiskan anggaran untuk Pemilu tetapi merekrut penyelenggara yang asal jadi. Ataukah pelanggaran itu sudah didesain dari tingkat Kabupaten hingga desa sehingga terjadi demikian, kesannya.

 

Selain itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.

 

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Tetap terbukti  Kepala Desa Op Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan Yakobus Nenabu diduga kuat merugikan Caleg lain dan menguntungkan oknum caleg tertentu.


Kepala Desa Op, sangat merugikan dan terbukti melanggar UU Pemilu Nomor 7/2017 . “Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,” jelasnya.


Tim media sudah berusaha menghubungi Kades Op melalui nomor teleponnya, namun Telkomsel menjawab nomor yang anda tuju sedang berada diluar jangkauan. (*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot