Kades Preman Dkk Aniaya Wartawan Hingga Babak Belur, Diduga ‘Pencuri’ Dana Desa

Berita-Cendana.Com - TTU,-  Kepala Desa Letmafo diduga melakukan pengeroyokan secara brutal terhadap jurnalis media online ViralNTT.Com di Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kades bermental preman itu melakukan kekerasan secara fisik dan penghinaan berat terhadap profesi wartawan.

Demikian disampaikan oleh wartawan media lokal ViralNTT.Com melalui telfon seluler nya pada Rabu, 3 September 2025 pagi. 

Diketahui Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi, diduga melakukan pengeroyokan brutal terhadap wartawan dengan sadar dan mau. Diduga hal itu telah direncanakan sehingga saat wartawan melintasi depan Kantor Desa Letmafo ada yang sudah berteriak dengan makian atau hinaan terhadap wartawan. Saat itu wartawan berhenti, kemudian Kades bersama tiga orang lain melakukan penganiayaan bersama-sama, jelas Felix Nopala.

Felix didorong hingga tersandung di kelikir, sehingga Kades itu menanduk wartawan hingga memar di pelipis kiri. Bukan itu saja tetapi pelaku lain melakukan cekikikan pada leher korban hingga napas sesak, sedangkan pelaku lainya menendang korban hingga terbentur di tembok, korban mengalami luka memar di bagian pelipis mata kanan, leher, dan punggung. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025 di depan Kantor Desa Letmafo, jelas Korban.

Ketika ditanya terkait para pelaku, Korban mengakui bahwa ada empat orang yang melakukan penganiayaan, tetapi yang jelas Kepala Desa Letmafo dan Teo Uskono yang berprofesi sebagai tukang. Teo Uskono yang melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan kata-kata “wartawan P…U…Q, Wartawan T….l…o,” ungkap Felix. Dua orang lainnya menendang dan mencekik namun tidak mengenal mereka secara jelas.

Bukan itu saja, tetapi alat perlengkapan wartawan yang selalu digunakan untuk mengambil gambar dan merekam juga diinjak oleh para pelaku kekerasan itu, sehingga wartawan tidak bisa membela diri bahkan mengambil foto atau rekaman saat peristiwa itu sedang terjadi, beber wartawan ViralNTT.Com itu.

Menurutnya, Selain Kasus pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korban, perlu juga APH harus menelusuri penggunaan Dana Desa Letmafo, karena kalau tidak ada Penyelewengan anggaran tentunya tidak terjadi penganiayaan berat terhadap wartawan. Diduga kuat Kades bersama-sama “pencuri” melakukan Penyelewengan DD sehingga tidak mau dikontrol oleh wartawan, jelas Felix.

Terpisah wartawan telah mengkonfirmasi Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi, namun tidak merespon, padahal telah membaca pesan wartawan, hingga berita ini ditayangkan.

Catatan Redaksi:

Tindakan kekerasan Kepala Desa Letmafo Dkk itu perlu diketahui bahwa tindakan yang melawan hukum. Seperti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi korban adalah seorang wartawan yang hari-harinya melakukan peliputan. Wartawan memiliki Kemerdekaan menyatakan pikiran, dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. 

Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam undang-undang dasar 1945.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah salah satu pilar pembangunan Negara. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya,  wartawan mutlak mendapatkan perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers, untuk itu, perlindungan profesi wartawan ini dibuat perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistik memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Diketahui tugas jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  mengolah dan menyampaikan informasi melalui media massa. Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. (*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot