Berita-Cendana.Com- Kupang,- Diduga Farid Alkatiri Cs dengan sadar melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan News-Daring James Nelson Hermanus di Naioni Kota Kupang, Jems adukan Farid cs di Polda NTT. Motifnya Farid Alkatiri Cs mau mengambil hak penjualan rumah subsidi BTN dari Teddy Lay dan Farid menuduh wartawan News-Daring bahwa dia adalah mata-mata.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Manotona Laia, SH dan Christika Karunia Putri Laia, SH saat Jumpa Pers di Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin, 22 September 2025.
Menurut Kuasa Hukum bahwa kliennya diintimidasi dan diancam menggunakan senjata tajam hingga motornya dirusak oleh Farid Alkatiri Cs. James Nelson Hermanus yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan bahwa motif yang menyebabkan dirinya di ancaman hingga motornya dirusak yakni Farid Alkatiri Cs mau mengambil hak penjualan rumah subsidi BTN dari Teddy Lay, namun wartawan yang tidak tahu menahu terkait hal itu diancam, jelasnya.
Lanjutnya, dirinya tidak tahu menahu telah membuat janji dengan Teddy Lay untuk meliput kegiatan namun pada saat yang sama Farid Alkatiri Cs ada di lokasi sehingga dirinya dituduh sebagai mata-mata walaupun ia sudah menyampaikan dengan tegas bahwa ia wartawan dan akan melakukan tugas liputan, bukan mengurus soal jual rumah subsidi, jelas Kuasa Hukum.
“Saya sudah menjelaskan bahwa saya ini datang meliput tapi kemudian saya di maki-maki dan dituduh sebagai mata-mata dan penipu, tiba-tiba teman lain dari Farid Alkatiri yang hadir bersama-sama saat membawa senjata tajam (Klewang) berteriak “ (saya) pot*ng lu (kamu)” Sehingga dirinya lari dan bersembunyi dalam rumah, sehingga motornya yang jadi korban dari para pelaku kejahatan itu.
Manotona Laia, SH selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa berhak mendampingi klien atau korban dalam perkara Pengancaman dan Pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengancaman juncto Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan yang di diduga dilakukan oleh FARID ALKATIRI CS.
Farid Alkatiri Cs diduga telah mengancam James Nelson Hermanus menggunakan senjata tajam bahkan dikejar sampai ke rumah Teddy Lay. Sedangkan James sedang menjalankan tugas peliputan sebagai seorang wartawan tidak tahu menahu persoalan antara Teddy Lay dan Farid Alkatiri Cs tetapi ikut terseret dalam pengancaman dan pengrusakan yang dialami kliennya, tegas Kuasa Hukum.
Kuasa hukum mendorong Kapolres Kupang Kota, Kasat Reskrim dan Penyidik untuk segera menyelidiki kasus ini agar terduga pelaku tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena merupakan ancaman ketakutan bagi dunia Pers. “Klien saya sedang meliput tetapi dihadang, diintimidasi dan diancam oleh orang-orang yang tidak dikenal bahkan James masih mengatakan bahwa dirinya wartawan tapi mereka tidak peduli dan mengejar James sampai ke rumah Teddy Lay dengan membawa senjata tajam,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Naioni Kecamatan Alak pada 11 September 2025. “Ban motor depan dan belakang milik klien saya dibelah dua. Tentu kasus ini membawa trauma bagi klien saya sehingga tidak bisa pulang ke rumah karena kendaraannya rusak dan nginap di tempat lain selama 5 hari. Kami sangat sayangkan kejadian ini dan kami mohon kepada APH khususnya kepolisian Polres Kupang Kota segera memproses pelaku dan segera tangkap para pelaku dan diproses sampai ke meja hijau”. (*).
Posting Komentar