Berita-Cendana.Com- Kupang,- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melalui Komisariat Daerah (Komda) Regio Timor meluncurkan "peluru panas" ke arah Mapolda Nusa Tenggara Timur. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa dan mengevaluasi para penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT yang dinilai tidak kompeten dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kemarahan ini dipicu oleh keputusan kontroversial Polda NTT yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan TPPO yang sebelumnya telah menetapkan tersangka. Langkah ini dinilai sebagai sandiwara hukum yang tidak logis dan sarat akan ketidak transparan.
Komisaris Daerah Regio Timor PMKRI, Antonius Uspupu, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 15 Januari 2026, menegaskan bahwa publik tidak boleh dibodohi oleh retorika aparat. Ia mempertanyakan integritas penyidik yang dengan mudahnya membatalkan status tersangka.
"Ketika status perkara dinaikkan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan, itu berarti dua alat bukti sudah di tangan. Ini bukan sekadar urusan administrasi remeh-temeh, ini murni tindak pidana! Mengapa sekarang penyidik justru menjadi 'pembela' tersangka dengan alasan administrasi? Ada apa di balik layar ini?" tegas Antonius.
PMKRI menuding pernyataan Kabid Humas Polda NTT mengenai "prinsip kehati-hatian" hanyalah alibi usang untuk menutupi bobrok profesionalisme. Antonius mencecar, jika memang hati-hati, mengapa penetapan tersangka dilakukan sejak awal hanya untuk kemudian dilepaskan begitu saja?
"Jangan-jangan penetapan tersangka kemarin hanya panggung pencitraan demi mengejar penghargaan? Ini adalah penghinaan terhadap hukum. Jangan sampai slogan 'Zero TPPO' di NTT dicapai dengan cara kotor, yakni memutihkan kasus melalui SP3, bukan dengan memberantas sindikatnya!" semprotnya.
Kritik tajam ini juga menyoroti pola berulang di Polda NTT. PMKRI mengingatkan kembali memori kelam tahun 2013, dimana kasus 84 tenaga kerja wanita (TKW) yang dideportasi dari Malaysia juga berakhir menguap di tangan penyidik melalui SP3.
"Ini adalah tamparan keras bagi Kapolda NTT dan institusi Polri. Publik bertanya-tanya: apakah penyidik kita memang tidak becus, tidak paham hukum TPPO, atau justru sudah 'masuk angin' oleh kekuatan mafia perdagangan orang?" lanjutnya lagi.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ini, PMKRI memberikan peringatan keras. Jika Polda NTT tetap menutup diri dan Kapolri tidak segera mencopot penyidik yang bermasalah, maka gelombang massa tidak akan terbendung.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan. Tujuh cabang PMKRI se-Regio Timor telah terkonsolidasi. Kami akan turun ke jalan, mengepung titik-titik vital, dan memastikan suara para korban TPPO terdengar hingga ke Mabes Polri! Kami akan laporkan langsung kebobrokan ini kepada Kapolri," pungkas Antonius.
PMKRI menegaskan bahwa komitmen memberantas mafia perdagangan orang harus dibuktikan dengan jeruji besi bagi para pelaku, bukan dengan kertas SP3 yang membebaskan predator manusia.
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng kepada media pada Senin, 12 Januari 2026 menanggapi polemic terkait SP3 kasus tersebut. Ia mempertanyakan profesionalisme dan transparansi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda NTT dipertanyakan, pasca menghentikan penyidikan (SP3) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kalimantan Barat (Kalbar), yang membebaskan tersangka Manager PT. Satria Multi Sukses, Horas Marpaung dan dua orang lainnya selaku perekrut yaitu Alfons (38) dan Agus (29) dari jerat hukum.
“SP3 itu baru bisa dikeluarkan (Polda NTT, red) bila tidak terpenuhinya alat bukti. Maka pertanyaannya adalah apakah dalam proses penyelidikan kemarin itu, penyidik Polda NTT itu sudah mengedepankan prinsip-prinsip yang ada dalam manajemen penyidikan pidana seperti prinsip kehati-hatian, profesionalisme, transparansi? Lalu apakah menggunakan mekanisme yang sesuai secara hukum? Apakah proses itu sudah ditempuh atau tidak? Kan kita mau menjawab konteks SP3 kasus tersebut, apakah layak atau tidak?” tantang Greg Retas Daen.
Sementara Kabid Humas Polda NTT kepada media di Kupang dihari yang sama menegaskan bahwa SP3 kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan bukan merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum.
“Polda NTT berkomitmen penuh melindungi masyarakat. SP3 bukan kegagalan penegakan hukum, tetapi bentuk profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana ketika unsur hukumnya tidak terpenuhi,” tegas Henry. (Tim).

Posting Komentar