Dr. SAM HANING: Pelantikan SEKDA Ngada Sah Secara Hukum

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Ahli Hukum Administrasi Negara menegaskan bahwa Pelantikan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur sah secara hukum. Jika Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengatakan bahwa pelantikan tidak sah itu akan menimbulkan konflik antara Gubernur dan Bupati.

Demikian disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, SH., MH di ruang kerja  pada Sabtu, 7 Maret 2026. 

Berdasarkan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau Administrasi negara. Jadi Bupati Ngada melantik SEKDA itu sah secara hukum administrasi negara, tegasnya.

Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelantikan SEKDA yang dilakukan oleh Bupati Ngada silahkan ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan memberhentikan Bupati Ngada. Jika memberhentikan Bupati itu ada prosedur yang jelas, ujar Ahli Hukum Administrasi Negara itu.

Pemberhentian Kepala Daerah itu ada beberapa hal; pertama, terjerat hukuman lima tahun penjara, kasus Narkoba, kasus korupsi atau tindak pidana terorisme dan makar, baru diusulkan untuk diberhentikan sementara, kalau masalah pelanggaran administratif karena tidak mengindahkan surat rekomendasi dari gubernur itu pelanggaran administratif jadi bisa diurus antara kedua kepala Daerah itu, jadi Kepala BKD jangan bicara begitu supaya meresahkan masyarakat Ngada, kata Dr. Semuel Haning.

Menurut Dr. Semuel Haning bahwa  “jika ada surat dari gubernur kepada bupati dan tidak dilaksanakan dengan baik atau sikap diam dari bupati dapat di kategori sebagai tindakan faktual pasif. Surat dari gubernur seharusnya dibalas juga oleh bupati tetapi tidak dilakukan maka disebut tindakan faktual pasif sehingga dapat diajukan ke PTUN,”. 

Sementara berbicara tentang pemberhentian sementara Bupati Ngada oleh gubernur NTT karena diduga melanggar hukum. Biasanya pemberhentian sementara bupati itu berasal dari usulan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden yang melakukan pemberhentian sementara, bukan Gubernur, jelas Dr. Sam.

Masalah Bupati Ngada mengabaikan rekomendasi gubernur itu bukan tindak pidana melainkan hanya masalah administrasi yang dapat dilakukan gugatan di PTUN. Sedangkan pemberhentian sementara Bupati Ngada sesuai pernyataan Kepala BKD dapat dilakukan apabila terdapat tindak pidana dan sudah ditetapkan tersangka dan terdakwa di persidangan.(***).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot