Berita-Cendana.Com- KUPANG, – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda NTT, didesak segera menindaklanjuti sejumlah laporan warga Desa Boti, Kecamatan Kie, terkait dugaan kerugian yang mereka alami akibat penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak. Perdes tersebut diduga diterapkan tanpa persetujuan pemerintah kabupaten dan dianggap merugikan warga.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum warga Desa Boti, Rudolfus Tallan, SH, MH, melalui siaran pers Kantor Hukum Tallan’s Law Firm, Minggu (8/3/2026). Ia menilai aparat penyidik belum menunjukkan langkah konkret meski laporan warga telah disampaikan sejak lama.
Menurut Tallan, Perdes yang dipersoalkan tersebut menjadi dasar bagi aparat desa untuk menjatuhkan sanksi denda kepada warga pemilik ternak yang hewannya masuk ke kebun atau pekarangan warga lain. Besaran denda disebut mencapai Rp250.000 per ekor untuk ternak kecil dan Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk ternak besar.
Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya besaran denda itu. Warga juga mengeluhkan praktik penyembelihan ternak oleh aparat desa setelah denda dibayarkan. Hewan yang disembelih tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
“Bayangkan, pemilik ternak sudah diminta membayar denda, tetapi ternaknya tetap dibunuh dan dikonsumsi oleh aparat desa. Ini perlakuan yang sangat merugikan dan tidak manusiawi,” kata Tallan.
Ia menyebut, laporan warga telah disampaikan secara bertahap dan berulang kepada Polsek Kie karena penerapan perdes tersebut terus menimbulkan korban, baik dalam bentuk kehilangan ternak maupun kerugian finansial.
Tallan mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara agar laporan warga tidak berakhir tanpa kejelasan. Ia juga menyinggung laporan sebelumnya yang dilayangkan sejak Januari 2024 namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
“Laporan dengan nomor LP/B/05/I/2024/SPKT/Polsek Kie/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2024 sampai sekarang belum ada SP2HP. Jangan sampai laporan-laporan baru mengalami nasib yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika laporan tersebut kembali diabaikan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda NTT untuk meminta pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara.
Advokat lainnya dari tim kuasa hukum, Jeremias Bani, SH, juga meminta Kapolres TTS memberi perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian harus memastikan warga yang melapor mendapatkan perlindungan hukum.
“Jangan sampai pelapor yang sudah diperiksa justru merasa dikriminalisasi. Kami mendengar ada penyidik yang memeriksa pelapor malah diperiksa oleh Paminal. Ini menimbulkan pertanyaan,” katanya.
Jeremias menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa aparat tidak berpihak pada korban. Ia mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara profesional, transparan, dan adil.
Sejumlah warga Desa Boti yang mengaku menjadi korban penerapan Perdes Nomor 4 Tahun 2022 telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kie. Laporan tersebut antara lain diajukan oleh Teu Neolaka, Frans Selan, Nitanel Selan, Yustus Selan, Heka Benu, dan Pah Sae dengan nomor laporan polisi yang berbeda sepanjang 2024 hingga 2026.
Para pelapor berharap kepolisian segera mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan perdes tersebut, agar tidak ada lagi ternak warga yang menjadi korban dan kerugian masyarakat tidak terus berulang.(***).

Posting Komentar