Berita-Cendana.Com- Kupang,- Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (MENPORA) Indonesia terkait pernyataan yang meresahkan PERTINA dan akan berdampak pada atlet Tinju. Gugatan dengan Nomor 90/G/FT/2026/PTN. Jakarta Timur.
Demikian disampaikan oleh Ketua PERTINA NTT Dr. Semuel Haning, SH., MH di Kota Kupang pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Ketua PERTINA NTT, telah memasukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Gugatan itu telah diterima oleh PTN. Diharapkan Menpora Erick Thohir bisa hadiri Sidang perdana pada Selasa, 17 Maret 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, harapnya.
Harapan kehadiran Erick Thohir untuk menjelaskan siapa sesungguhnya Ketua yang mengurus atlet tinju. Menteri tidak boleh memberikan pernyataan yang meresahkan atlet dan berdampak konflik. Karena setelah pelantikan Ketua PERTINA Indonesia, saat itu Ketua bersurat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga untuk menjelaskan bahwa Pengurus PERTINA saja tidak ada lain selain PERTINA, jelas Ketua Pertina NTT.
Lanjutnya, namun surat tersebut hingga hari ini pun belum dibalas oleh Menpora. Jadi perbuatan itu disebut sebagai perbuatan faktual pasif yang dibuat Menpora sendiri. Artinya sebagai Menteri mewakili Negara untuk membina Olahraga namun tidak merespon surat dari PERTINA Indonesia, jelasnya.
Ketua PERTINA menegaskan bahwa seluruh proses diserahkan secara keseluruhan di PTN Jakarta Timur, demi kepentingan hukum untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang sah untuk mengurus atlet tinju di Indonesia, tegasnya.
Diketahui juga PERTINA NTT satu-satunya yang melakukan gugatan terhadap Menpora Republik Indonesia.
Gugatan itu dilakukan karena Menpora mengeluarkan pernyataan bahwa Cabang Olahraga Tinju itu terjadi dualisme sehingga dilaporkan untuk MENPORA memberikan penjelasan bahwa mana yang benar. Menpora sebagai Pembina Olahraga seharusnya memanggil Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk memberikan klarifikasi. Bukan membiarkan dan berdampak konflik kepada atlet dan pembinaan prestasi bukan pembiaran begitu, jelas, Dr. Semuel Haning.
Jika ada pembiaran oleh Menteri maka akan berdampak pada pembinaan, pembiayaan terhadap atlet dan cabor tinju harus diselesaikan.(***).

Posting Komentar