Enam Warga Gagal ke Timor Leste, Gegara Paspor Ditahan Imigrasi Tanpa Kejelasan

Berita-Cendana.Com- KUPANG,- Enam warga Kota Kupang batal berangkat ke Timor Leste setelah paspor mereka ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Kupang tanpa alasan yang transparan. Padahal, seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap, biaya telah dilunasi, dan dokumen bahkan disebut telah dicetak sejak akhir Januari 2026.

Kasus ini menimpa Herianto dan lima anggota keluarganya yang sejak 26 Januari 2026 mengurus paspor melalui aplikasi M-Paspor. Mereka telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran. Proses wawancara dan pengambilan foto juga telah dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Kupang.

“Semua sudah lengkap. Kami juga sudah bayar Rp. 650.000 per orang sesuai prosedur. Bahkan sudah foto sejak Januari,” ujar Herianto kepada wartawan di Kupang, Selasa (17/3/2026).

Namun, saat hendak mengambil paspor, petugas imigrasi justru menahan dokumen tersebut. Alasan yang disampaikan dinilai tidak jelas dan cenderung berubah-ubah. Salah satu alasan yang disebutkan adalah adanya “kesalahan jawaban” saat wawancara, ketika salah satu pemohon menyebut kemungkinan bekerja di Timor Leste jika ada peluang.

Menurut Herianto, pernyataan itu dipelintir dan tidak mencerminkan tujuan utama mereka. “Kami hanya mau kunjungan keluarga, apalagi menjelang Lebaran. Kami juga punya keluarga sebagai penjamin di Timor Leste dan di Atambua,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Ma’mum, menyatakan bahwa pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan paspor, khususnya untuk tujuan negara tertentu.

“Ada dugaan pekerja migran. Sehingga staf kami sangat selektif terhadap paspor, khususnya yang ke Timor Leste. Kami sudah memberitahu mereka bahwa harus ada keluarga sebagai penjamin di Timor Leste. Tapi sampai detik ini mereka tidak bisa membuktikan itu,” ujar Ma’mum.

Pernyataan ini membuka dimensi lain dalam kasus tersebut, yakni adanya kekhawatiran aparat terhadap potensi pengiriman pekerja migran non prosedural. Namun, di sisi lain, keluarga Herianto menilai alasan tersebut tidak pernah disampaikan secara jelas dan tertulis sebagai dasar penahanan paspor mereka.

Penahanan paspor ini tidak hanya menggagalkan rencana perjalanan keluarga tersebut, tetapi juga menimbulkan kebuntuan administratif. Upaya mereka untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Atambua tidak berhasil, karena data mereka sudah tercatat dalam sistem M-Paspor di Kupang.

“Di Atambua kami diberitahu paspor kami sebenarnya sudah ada dan sudah dicetak di Kupang. Tapi tidak bisa diproses lagi karena masih ditahan di sana,” ujar Herianto.

Situasi ini menempatkan mereka dalam posisi tanpa kepastian hukum maupun layanan. Di satu sisi, paspor tidak diberikan, namun disisi lain, mereka juga tidak dapat mengajukan permohonan baru di tempat lain.

Padahal, sesuai standar pelayanan, proses pembuatan paspor umumnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja sejak pendaftaran. Dalam kasus ini, waktu tunggu telah melampaui hampir dua bulan tanpa kejelasan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, mengaku baru mengetahui kasus tersebut. “Saya cek dulu. Bisa kirim data enam orang itu?” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menyoroti dilema klasik dalam pelayanan keimigrasian: antara kewaspadaan terhadap praktik pekerja migran ilegal dan kewajiban menjamin hak warga negara untuk memperoleh dokumen perjalanan secara pasti, transparan, dan akuntabel. Tanpa penjelasan resmi yang terukur dan dasar hukum yang terbuka, langkah penahanan paspor berisiko dipandang sebagai bentuk maladministrasi.

Bagi Herianto dan keluarganya, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan hak mobilitas yang terhambat. Hingga kini, mereka masih menunggu kejelasan sekaligus mempertanyakan ke mana harus mengadu ketika layanan publik justru menghadirkan ketidakpastian.(***).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot