Berita-Cendana.Com- Kupang,- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur melihat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sudut pandang kualitas pendidikan, bukannya kontra dengan Pemerintah daerah Provinsi NTT.
Demikian disampaikan oleh Ketua PGRI NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.ME ., C.PARB saat diskusi publik yang digelar oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang di Aula BPVP Kemnaker Kupang pada Senin, 16 Maret 2026 sore.
Dr. Semuel Haning memaparkan materinya pada momentum tersebut, ia menegaskan bahwa selama ini selaku Ketua PGRI NTT melihat persoalan PPPK yang rencananya untuk dirumahkan 9.000 orang, PGRI memandang dari sudut pandang kualitas pendidikan di NTT, bukan ingin kontra dengan pemerintah daerah, tegasnya.
Ketua PGRI NTT berharap kepada Pemerintah Daerah untuk melihat para guru yang selama ini telah mengabdikan diri sebagai guru PPPK, namun kini status mereka belum jelas, seperti pengangkatan tahap pertama yang SK nya tidak berlaku lagi namun belum ada perpanjangan, harap Dr. Semuel Haning.
“Bagi P3K yang sudah lama memiliki SK namun belum ada perpanjangan SK. Hal ini jangan menimbulkan konflik baru, jadi kalau bisa secepat mungkin memberikan perpanjangan SK, supaya para guru bekerja dengan lancar demi masa depan anak bangsa” tegas Ketua PGRI NTT
Menurutnya, UU nomor 1 tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ketentuan tersebut mencakup belanja pegawai sebesar 30 persen untuk pejabat daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara namun tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, maupun tunjangan profesi guru, Pemerintah daerah wajib memperhatikan hal ini dengan bijaksana, jelasnya.
Aturan telah disahkan wajib dilaksanakan oleh pemerintah, tidak bisa diabaikan, kecuali ada judicial review di Mahkamah Konstitusi baru aturan tersebut tidak berlaku lagi, katanya.
Momentum itu, hadir Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka melalui Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi NTT, Hironimus Hayantowati, paparkan materinya bahwa total belanja daerah sebesar Rp. 27 triliun. Dari jumlah tersebut, kurang lebih Rp. 14 triliun merupakan belanja pegawai, jelasnya.
Lanjutnya, khusus di Pemerintah Provinsi NTT, belanja pegawai saat ini mencapai sekitar 40,29 persen dari total APBD. Jika ketentuan batas maksimal 30 persen mulai diterapkan pada tahun 2027, maka belanja pegawai provinsi harus turun menjadi sekitar Rp1,54 triliun. Artinya, ada sekitar Rp 546 miliar yang harus dikurangi dari pos belanja pegawai, tegasnya.
Hadir pada momentum itu, Ketua PGRI NTT, Perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Perwakilan Komisi V DPRD NTT Yuliana E. Adoe, Akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang, Yonathan H.L. Lopo, Pengurus PMKRI dan OKP lainnya yang turut serta dalam diskusi publik tersebut. (***).

Posting Komentar