FMN Cabang Kupang Kecam Tindakan Oknum Polisi yang Intimidasi Wartawan

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang mempertegas kecaman kerasnya terhadap tindakan intimidasi dan pengancaman yang dialami oleh dua wartawan media deteksi ntt, DS dan NN oleh oknum Polisi SDT pada Kamis, 12 Maret 2026 di Kota Kupang.

FMN menganggap tindakan SDT, seorang anggota polisi yang bertugas di RS. Bhayangkara Kupang mengintimidasi wartawan sebagai upaya untuk membungkam Kebebasan Pers dan mengintimidasi masyarakat, tegasnya.

Kronologi peristiwa yang diterima FMN Cabang Kupang menunjukkan bahwa SDT tidak hanya mengintimidasi dan mengancam wartawan, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan fisik dan penyitaan barang-barang milik mereka. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dinilai Polisi berusaha untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik, ujar FMN.

"Kami menuntut agar pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap SDT dan memastikan bahwa hak-hak wartawan dan masyarakat dilindungi," kata Ketua FMN Cabang Kupang. "Kami juga menuntut agar SDT diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, serta meminta maaf secara terbuka kepada kedua wartawan dan masyarakat,”.

FMN Cabang Kupang juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi. "Kami tidak akan membiarkan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan dan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan," tegasnya.

FMN juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dalam perjuangan ini dan memastikan bahwa kebebasan pers dan demokrasi tetap terjaga.(**).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot