Diskriminasi Guru Kembali Terjadi di SD GMIT TOL Fautmolo TTS

Berita-Cendana.Com- FAUTMOLO-TTS,- Guru Sekolah Dasar (SD) GMIT TOL Desa Sillu Kecamatan Fautmolo Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali terdiskriminasikan dengan alasan yang tidak mendasar. Hal itu disampaikan oleh Guru Senior yang mengabdikan dirinya kurang lebih 20 tahun, namun akhirnya didiskriminasi dengan kewenangan sepihak.

Demikian informasi yang diperoleh media ini melalui rilis Guru yang dirampas haknya pada Kamis, 16 April 2026.

Diketahui Guru tersebut mengabdikan dirinya sekitar 20 tahun dan telah memiliki NUPTK pada sekolah tersebut, namun diberhentikan sepihak dan tidak memenuhi prosedur yang jelas.

Dunia pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali tercoreng oleh tindakan sewenang-wenang administrasi sekolah. Jermias Tobe, seorang guru kehormatan yang telah mendedikasikan dirinya selama 20 tahun  sebagai wali kelas 3 di SD GMIT TOL, secara resmi menyatakan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD GMIT TOL pada 13 April 2026.

Pemberhentian ini dinilai sepihak, cacat prosedural, dan menggunakan alasan yang tidak masuk akal, mengingat dedikasi panjang dan status administrasi Jermias Tobe yang telah diakui negara.

Pernyataan Jermias Tobe Kepada Media "Saya merasa sangat terhina dengan keputusan ini. Saya sudah mengajar di SD GMIT TOL selama 20 tahun, sejak sekolah ini membutuhkan tenaga saya. Mengapa setelah puluhan tahun dan setelah saya memiliki NUPTK, saya tiba-tiba diberhentikan dengan alasan yang dibuat-buat? Ini sangat tidak manusiawi dan tidak menghargai keringat guru kecil seperti kami,” tegas Jermias! 

Poin Keberatan Utama: 

1. Pemberhentian Sepihak dan Tanpa Prosedur: Jermias Tobe mengaku tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis (SP1-SP3) sebelum surat pemberhentian diterbitkan. Hal ini melanggar tata kelola administrasi kepegawaian yang sehat.

2. Alasan Tidak Relevan: Dalam SK tersebut, salah satu poin pertimbangan menyebutkan bahwa yang bersangkutan "tidak lagi memenuhi kewajiban" dan "tidak menghormati aturan". Faktanya, selama 20 tahun, Jermias Tobe aktif menjalankan tugas sebagai guru kelas 3 tanpa catatan buruk.

3. Status NUPTK: Jermias Tobe adalah guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pemberhentian secara serampangan ini mengancam status profesinya yang telah diakui oleh sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek.

4. Pengabdian Dua Dekade: Mengabdi sejak usia muda hingga kini, pemberhentian dengan dalih "tidak memenuhi syarat" setelah 20 tahun mengajar adalah bentuk penghinaan terhadap pengabdian dan jasa guru yang telah mencerdaskan anak bangsa di desa tersebut.

5. 12 Guru Honorer di SD GMIT TOL semua dalam masa Pendidikan di perguruan tinggi dan masa pengabdiannya belum lama sedangkan saya sudah 20 tahun dan memiliki NUPTK Malahan di Berhentikan.

Tuntutan

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan segera turun tangan memediasi dan meninjau ulang SK Pemberhentian Nomor: DIKBUD.06.03.01/SDGT/44/I/2026.

2. Yayasan GMIT  untuk mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SD GMIT TOL yang dinilai otoriter dan mengambil keputusan tanpa pertimbangan kemanusiaan serta hukum yang berlaku.

3. Pemulihan nama baik dan status mengajar Jermias Tobe demi keberlangsungan pendidikan siswa kelas 3 yang saat ini kehilangan guru walinya.

Demikian disampaikan sejumlah poin Keberatan dan tuntutan di atas. Semoga pihak yang berwenang tak lupa menutup mata untuk melihat kaum lemah dan tertindas. Terutama Dinas P&K TTS serah Yayasan GMIT yang memiliki wewenang. (*)


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot