Berita-Cendana.Com - TTS, - Pengusaha lokal sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ivan Hamid menantang Pimpinan Daerah TTS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS, Dinas Peternakan TTS dan Aparat Penegak Hukum Wilayah TTS, untuk uji petik lapangan terkait, 5.050 kuota sapi yang sudah diberikan kepada 18 pengusaha.
Demikian disampaikan langsung oleh pengusaha lokal sapi TTS, Ivan Hamid kepada wartawan di kediamannya, pada Kamis, 16 April 2026.
Ivan Hamid secara terbuka menantang Bupati dan Wakil Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP, S.H., M.H. Johny Army Konay, S.H., M.H., DPRD TTS Komisi II, Dinas Peternakan dan Aparat Penegak Hukum di Wilayah TTS untuk melakukan uji petik lapangan terhadap rekomendasi pengiriman sapi keluar daerah tahun 2026 yang diharuskan sesuai SOP dari DPRD TTS Komisi II dan Dinas Peternakan TTS, maka akan mendapatkan kouta sapi.
Lanjutnya, saat ini kouta sapi yang sudah dibagikan ke- 18 pengusaha yang berjumlah 5.050 ekor kuota sapi menurut Dinas Peternakan TTS, sehingga Ia pastikan bahwa belum ada satu ekor sapi yang berhasil kirim ke luar daerah.
"Setahu saya belum ada izin penetapan kapal untuk izin kuota sapi Kabupaten TTS keluar pulau. Kalau kuota 5.050 sudah dibagi ke- 18 perusahaan, kapalnya mana? Sapinya dimana? Makanya saya tantang Bupati, Wabup, Dinas Peternakan, DPRD TTS Komisi II dan APH untuk uji petik langsung ke lapangan," ucap Ivan berulang kali.
Menurut Ivan, Bupati TTS seharusnya tidak boleh mendengar bisikan orang luar birokrasi yang pada akhirnya menyesatkan, karena tidak memahami cara kerja pengiriman sapi keluar daerah. Jika dipaksakan untuk mengikuti bisikan dari orang yang tidak paham maka akan mengorbankan pengusaha lokal bahkan masyarakat peternak sapi di Wilayah Kabupaten TTS, tegas Ivan.
Ivan mengaku bahwa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD TTS, ketua Komisi II, Samuel Sanam menegaskan kepada Dinas Peternakan untuk segera melakukan verifikasi permohonan dari Ivan Hamid dan Ibu Fransina Nenobais namun hingga saat ini belum melakukan verifikasi tersebut bahkan tidak ada informasi kejelasan terkait permohonan tersebut sehingga patut diduga Dinas Peternakan diam dan membisu dalam tekananan.
Dirinya menegaskan bahwa pelaku usaha baik dari luar TTS maupun pengusaha lokal TTS harus dilayani secara teratur dan merata, jangan sampai pengusaha lokal dipaksakan untuk mengikuti aturan terbaru sedangkan pengusaha lain tetap berjalan dengan aturan atau kesepakatan tahun 2025.
Ivan Hamid berharap semua pengusaha yang permohonan sudah masuk dan sesuai SOP harus mendapatkan pembagian kuota sapi dan perlu di utamakan pengusaha lokal. Jangan sampai lain dapat, lain tidak dapat maka akan menimbulkan ketimpangan sosial, harap Ivan.(*).
.jpg)
Posting Komentar