Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia.
Negara akhirnya mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum. Ini adalah koreksi atas ketidakadilan panjang yang selama ini berlangsung di ruang domestik.
Perbedaan karakteristik kerja domestik menuntut adanya rezim hukum khusus. Namun perbedaan mekanisme tidak boleh berarti perbedaan standar perlindungan. Pekerja rumah tangga harus tetap memperoleh hak yang setara, meskipun dengan pengaturan yang disesuaikan.
Namun Migrant Watch menegaskan: undang-undang ini akan kehilangan makna jika berhenti sebagai simbol kemajuan di atas kertas, tetapi gagal mengubah realitas di lapangan.
Bahaya terbesar dari undang-undang ini bukan hanya kegagalan implementasi, tetapi juga potensi lahirnya birokrasi baru yang justru mempersulit, membebani, dan menjauhkan masyarakat dari kepatuhan. Negara tidak boleh menjadikan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai alasan untuk memperluas kontrol administratif yang tidak perlu.
Perlindungan tidak boleh berubah menjadi birokratisasi. Regulasi tidak boleh berubah menjadi beban.
Lebih dari itu, persoalan pekerja rumah tangga di Indonesia tidak hanya terletak pada lemahnya regulasi, tetapi juga pada budaya relasi kerja yang selama ini disamarkan sebagai hubungan kekeluargaan. Dalam praktiknya, relasi ini justru menutup hak-hak dasar pekerja, mengaburkan batas kerja, dan melegitimasi ketimpangan.
Di saat yang sama, sektor ini masih didominasi oleh praktik kerja yang sangat informal tanpa kontrak, tanpa standar, dan tanpa pencatatan yang membuat hukum sulit hadir secara nyata.
Tanpa perubahan cara pandang dan pembenahan sistem dasar ini, undang-undang berisiko tidak mampu menembus realitas sosial yang sudah mengakar.
Migrant Watch menyoroti dua risiko utama:
Pertama, tanpa standar upah minimum yang tegas dan mengikat, pekerja rumah tangga tetap berada dalam posisi tawar yang lemah. “Kesepakatan” dalam relasi yang timpang berpotensi menjadi legitimasi eksploitasi.
Kedua, lemahnya desain penegakan hukum di ruang privat berpotensi menjadikan undang-undang ini tidak lebih dari deklarasi normatif. Tanpa mekanisme yang adaptif dan efektif, praktik kerja tanpa batas, kekerasan, dan pelanggaran hak akan tetap berlangsung di balik dinding rumah.
Di sisi lain, Migrant Watch memperingatkan secara serius:
Jangan sampai undang-undang ini melahirkan praktik baru di mana birokrasi memperumit proses, memperbanyak perizinan, atau menciptakan beban administratif yang tidak relevan. Jika itu terjadi, masyarakat akan menghindari sistem, dan perlindungan justru runtuh dari dalam.
Negara harus memilih: membangun sistem yang sederhana, jelas, dan dapat dijalankan atau menciptakan regulasi yang hanya indah di dokumen tetapi ditinggalkan dalam praktik.
Migrant Watch mendesak pemerintah untuk:
1. Menetapkan standar upah minimum pekerja rumah tangga yang jelas, sederhana, dan dapat ditegakkan;
2. Membangun mekanisme pengawasan yang efektif tanpa menciptakan intrusi berlebihan maupun beban administratif yang tidak perlu;
3. Menjamin bahwa seluruh regulasi turunan bersifat sederhana, implementatif, dan tidak membuka ruang praktik rente maupun birokrasi yang eksploitatif.
Pada saat yang sama, kami mengajak masyarakat sipil, komunitas, dan pekerja rumah tangga untuk membangun kekuatan kolektif secara mandiri melalui organisasi berbasis komunitas dan wilayah yang independen.
Perubahan tidak akan datang hanya dari undang-undang. Perubahan akan datang dari keberanian untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hidup dan bekerja.
Indonesia tidak membutuhkan undang-undang yang sempurna di atas kertas. Indonesia membutuhkan keadilan yang nyata di lapangan.(*).

Posting Komentar