Berita-Cendana.Com- TTS, - Azer Boiliu melakukan penganiayaan berat terhadap Yunita Naben. Korban mengalami patah tulang di bahu bagian kanan, luka robek pada mata kaki dan memar pada kedua paha. Bukan itu saja tapi korban dicekik serta ancaman pembunuhan. Saat kejadian itu suami korban ada di tempat kerja sehingga pelaku bebas menganiaya korban.
Demikian disampaikan oleh suami Korban, Anselmus Boiliu kepada wartawan di bilangan Kota Soe, pada Kamis, 30 April 2026.
Kasus tindak pidana penganiayaan berat dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Azer Boiliu terhadap Yunita Naben saat ini sedang berproses di Polsek Amanuban Timur dan masuk pada tahapan penyelidikan. Korban dan saksi sudah diperiksa oleh Kanit Reskrim Polsek tersebut bahkan bukti visum sudah dikantongi pihak kepolisian.
Menurut suami korban, kejadian serupa sudah sering dilakukan oleh terduga pelaku namun tidak pernah diproses karena korban tidak melaporkan ke kepolisian namun kali ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum. "Istri saya dipukul menggunakan kaki dan tangan pelaku bahkan banting istri saya di tanah dan leher dicekik, saat itu tetangga sempat menegurnya bahwa kau nanti bunuh orang punya istri dan Azer Boiliu menjawab biar saja dia mati sambil mencekik leher korban hingga korban sesak nafas,” suami korban mengalami kata pelaku.
Anselmus, setelah kejadian yang dialami istrinya hingga saat ini istrinya tidak bisa beraktivitas seperti biasanya karena bahu kanan istrinya diduga patah sehingga tidak bisa digerakan, punggung belakang bengkak, kedua paha bengkak bahkan luka robek pada mata kaki kiri dan leher korban memar serta goresan kuku pelaku, jelas Anselmus.
Dalam kejadian tersebut, Anselmus berharap pihak kepolisian Polsek Amanuban Timur, Polres Timor Tengah Selatan dapat memproses kasus tersebut hingga titik terakhir karena dirinya bersama istrinya sebagai korban penganiayaan berat bahkan ancaman pembunuhan membutuhkan keadilan di negara hukum ini.
Kapolsek Amanuban Timur, Thomas Aquino Lagho saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa korban dan saksi sudah diperiksa bahkan bukti visum sudah ada.
Lanjut Kanit Reskrim bahwa saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, sekitar pukul 12.00 wita, bertempat di Jalan raya di depan rumah korban, Yunita Naben yang beralamat di RT.00 /RW.001, Desa Besleu, Kecamatan, Fautmolo, Kabupaten TTS, yang dilaporkan oleh saudari Yunita Naben.
Menurut Kanit, untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut diperlukan keterangan dari terduga pelaku, Aser Boiliu sebagai saksi pada hari Jumat, 1 Mei 2026, pukul 09.00 wita.
Hingga berita ini ditayangkan terduga pelaku belum berhasil dikonfirmasi.(*).

Posting Komentar