Kronologis Kepemilikan Tanah di Desa Nunkolo Sejak 1970

Berita-Cendana.Com- TTS,- Kronologis singkat kepemilikan tanah oleh Yonson A.E Tahun sejak tahun 1970. Hingga tercatat dan sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 24 November 2016. Berdasarkan bukti kepemilikan dengan sertifikat Nomor. 00494 atas nama Yonson  Asarela Eliban Tahun.

Demikian disampaikan oleh pemilik tanah Yonson A.E Tahun di bilangan Kota Soe pada Jumat, 8 Mei 2026.

Sebidang tanah dengan ukuran 1. 916 meter persegi yang terletak di Desa Nunkolo Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah benar milik Yonson A.E Tahun. Tanah tersebut diberikan oleh Nenek Sarah Banunaek dan Opa Lot Ta'ek pada tahun 1970 dengan bukti-bukti berupa pohon  kelapa, pohon cendana, pohon nangka dan pohon pinang yang ditanam oleh Nenek Sarah Banunaek dan Opa Lot Ta'ek sambil menggendong Yonson A.E Tahun di pundak, jelasnya.

Lanjut Yonson, sebelum tanam kelapa, lubang-lubang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh Nenek Sarah Banunaek dan Opa Lot Ta'ek. Saat Tanam Opa Lot dan Nenek Sarah Banunaek berpesan kepada Yonson Tahun bahwa ketika dewasa pergi sampai di belahan dunia manapun, tetap kembali ke ini tempat, (Maksut Tanah tersebut). “Karena Nenek Sarah Banunaek dan Opa Lot Ta,ek  tidak memiliki harta benda apapun, hanya tanah ini untuk kamu,” Yonson Tahun mengulangi pernyataan Nenek Sarah Banunaek dan Opa Lot pada tahun 1970 itu.

Pohon cendana mencapai ratusan pohon, tetapi pada tahun 1986 Yonson Tahun sudah bekerja di Provinsi Timur-Timur yang saat ini menjadi Negara Timor Leste, sehingga tidak dirawat lagi. Saat ia pulang tugas selalu mendapatkan laporan dari Masyarakat Nunkolo dan Hoineno bahwa kelapa dan Cendana itu selalu mereka ambil dan pergunakan, jelas Yonson.

Yonson berpesan kepada masyarakat Nunkolo dan Hoineno bahwa silahkan ambil buah kelapa untuk menikmati, tetapi jangan ada rasa memiliki pohon dan tanah itu, jelas Yonson.

Pada tahun 2015 Yonson Tahun berkonsultasi kepada beberapa desa seperti Desa, Nunkolo, Desa Hoineno, Desa Nenoat, Desa Fat dan Desa Putun untuk melakukan pengukuran tanah. 

Tahun yang sama Yonson Tahun bersama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan tiba di Desa Nunkolo untuk melakukan pengukuran sebidang tanah tersebut berjalan aman.

Namun saat itu, Kepala Desa Nunkolo Boas Banunaek meminta Yonson Tahun untuk membagikan sebidang tanah kepada Dedi Banunaek, Yonson A.E Tahun menyetujui permintaan Kepala Desa Nunkolo itu, jadi memberikan sebidang tanah kepada Dedi Banunaek di bagian bawa dari sebagian tanah berdekatan dengan tanah berukuran 1.916 meter persegi itu.

Namun pada tahun 2025 Yonson A.E Tahun bersihkan tanah tersebut untuk membangun, saat itu pun sudah mobilisasi bahan material pada tempat itu, namun Dedi Banunaek melakukan penyerobotan pada Februari 2026 dan menanam jagung pada tanah tersebut. Sehingga Yonson Tahun laporkan  Dedi Banunaek sebagai penyerobotan tanah pada 4 Mei 2026 di Polsek Amanatun Selatan.(***).





0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot