Dugaan Ancaman Pembunuhan di Manufui, Resmi Dilaporkan di Polsek Boking

 

Berita-Cendana.Com - Boking,- Diduga kuat Oktavianus Laos melakukan ancaman pembunuhan dan menganiaya Andi Betti di Desa Manufui Kecamatan Santian Kabupaten Timor Tengah Selatan. Ancaman dan penganiayaan itu resmi dilaporkan di Polsek Boking Polres TTS Polda NTT dengan Surat tanda terima pelaporan nomor: STTLP/09/IV/1/2026/ Polsek Boking.

Demikian disampaikan oleh Andi Betti kepada wartawan di Boking pada Jumat, 1 Mei 2026.

Korban  resmi mempolisikan Oktovianus Laos di Polsek Boking atas dugaan penganiayaan dan pengancaman  pembunuhan menggunakan barang tajam terhadap korban di wilayah RT/RW: 01/01 Desa Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Korban kepada wartawan bahwa  pada 16 April 2026, Ia bersama Mel Nakamnanu berada di wilayah Manufui, tepatnya di SMK Restorasi Manufui untuk menyelesaikan pekerjaan bangunan di sekolah tersebut. Namun tiba-tiba terduga pelaku datang dan membabi buta di lokasi itu.

"Saya dan kepala tukang “Mel Nakamnanu” ada di sekolah untuk menyelesaikan pekerjaan tangga, sekitar jam 10.50 malam kami selesaikan dan istirahat sebentar sambil merokok.  Lanjut Andi bahwa saat ia mengambil alat tukang berupa sendok campuran dan sekop untuk membersihkan pekerjaan, tiba-tiba terduga pelaku penganiayaan berteriak serta menghina korban dengan berkata "hoi pu**mai siapa suruh lu Red-(Kau) sambung selang di bak air,” katanya.

Andi belum sempat menjawab terduga pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menampar menggunakan tangan kanan mengenai  pipi kiri korban. Andi sempat memeluk terduga pelaku dan meminta maaf namun terduga pelaku terus mengancam akan membunuhnya sehingga Ia ketakutan dan berusaha menghindar namun terduga pelaku langsung melepas parang dari sarungnya tebas korban mengenai bahu belakang korban. 

"Saya takut jadi hanya terus minta maaf tetapi Dia (Oktavianus) langsung cabut parang potong saya dan kena di bahu belakang namun parang bagian samping yang kena saya, sehingga saya langsung lari, pelaku lanjut potong kasih rusak kursi plastik warna biru satu buah milik sekolah", kata Andi. 

Selain itu, Ibu Korban meminta Polsek Boking untuk secepatnya limpahkan kasus tersebut ke Polres TTS, karena laporan masuk kep Polsek sejak 17 April 2026 namun belum lanjutkan ke Polres, katanya.

Terpisa wartawan mengkonfirmasi Kapolsek Boking, Ipda. Albertus Fridus  Bere melalui Kanit Reskrim.  Kasat Reskrim kepada wartawan bahwa saksi sudah diperiksa, akan dilanjutkan ke pemeriksaan terlapor namun masih menunggu hasil visum, katanya. 

Hingga berita ini ditayangkan terduga pelaku penganiayaan serta pengancaman pembunuhan, Oktavianus Laos belum berhasil dikonfirmasi.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot