Penempatan Tidak Sesuai SK: Pegawai PPPK Tugas di Puskesmas Manufui Padahal Ditugaskan ke Desa Poli


Berita-Cendana.Com- Santian,- Persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan UPT Puskesmas Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menjadi sorotan. Afri S. Silfeto, S.Kep.Ns, yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati TTS seharusnya bertugas di Desa Poli, justru ditempatkan dan menjalankan tugas di Puskesmas Manufui sejak tahun 2025 hingga saat ini.
 
Berdasarkan informasi yang diterima media pada Rabu, 2 September 2026, Afri S. Silfeto dengan Nomor Induk PPPK. 199210262025212058 dan profesi Ners, secara resmi ditetapkan melalui SK Bupati TTS untuk ditempatkan di Desa Poli, Kecamatan Santian. Namun kenyataannya, yang bersangkutan tetap menjalankan tugas di Puskesmas Manufui tanpa adanya surat perintah penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
 
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga ketidaksesuaian ini terjadi atas arahan Kepala UPT Puskesmas Manufui, Imanuel Tafui, SKM.
 
"Ini masalah serius. Seandainya Kepala Puskesmas Imanuel Tafui tidak terlibat, pasti sudah ada teguran," tegas narasumber.
 
Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 9 September 2026, Imanuel Tafui membenarkan Afri bertugas di Puskesmas Manufui, namun penjelasan lebih lanjut kepada atasan langsungnya.
 
"Benar saat ini Ibu bertugas di Puskesmas Manufui. Tapi persoalan ini sudah saya limpahkan ke Kepala Dinas Kesehatan sebagai pimpinan saya. Kalau mau konfirmasi langsung saja ke beliau," ucapnya.
 
Afri S. Silfeto juga membenarkan ketidaksesuaian tersebut. "SK saya tempat tugas di Desa Poli, tapi saya saat ini bertugas di Puskesmas Manufui. Sejak masa honor sebagai Tenaga Kesehatan Desa (TKD) hingga pengangkatan sebagai PPPK, saya memang ditugaskan di Desa Poli," ungkap Afri.
  
Kadis Kesehatan: Sudah Dimediasi, Pelayanan Tetap Dijalankan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Dr. Ria K. Tahun, saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan ini dan telah memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan.
 
"Kami sudah mengambil keterangan dari Kapus Manufui dan tenaga kesehatan tersebut. Beberapa hal sudah kami mediasi," jelasnya.
 
dr. Ria menjelaskan bahwa kasus ini dipandang sebagai masalah internal yang sedang diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat kekurangan tenaga kesehatan, yang bersangkutan sementara tetap melayani di Puskesmas Manufui sekaligus mengawasi pelayanan di Pustu Desa Poli, agar tidak ada gangguan layanan kesehatan di kedua lokasi.
 
"Kami berusaha mengamankan agar yang bersangkutan tetap bekerja di Puskesmas Manufui karena kekurangan tenaga, sementara kami mediasi agar pelayanan kesehatan di Desa Poli tetap berjalan," tambahnya.
 
 
Catatan Redaksi
 
Penempatan tenaga kesehatan harus sejalan dengan ketetapan resmi agar keadilan dan kepastian hukum terjaga. Masyarakat berharap persoalan ini segera diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga tidak ada wilayah yang kekurangan tenaga kesehatan maupun pegawai yang dirugikan haknya.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot