Berita-Cendana.Com- Soe,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Aldo Rea di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe.
Demikian dikonfirmasi langsung oleh Penasehat Hukum korban, Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H., kepada awak media di kediamannya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/IV/2026/POLRES TTS/POLDA NTT, tertanggal 12 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Karang Sirih, Kota Soe.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan lebih dari enam bulan mencakup pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang mendalam penyidik akhirnya mengambil langkah tegas.
Pada Rabu, 22 Oktober 2026, empat orang berinisial BK, RB, JR, dan MB resmi diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres TTS untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Samuel P.Y. Tobe menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja jajaran Polres TTS yang dinilai telah bekerja maksimal, profesional, dan presisi dalam mengawal perkara ini hingga tahap penahanan. Apresiasi khusus disampaikan kepada Kapolres TTS melalui Kanit Pidum Satreskrim beserta seluruh tim penyidik.
"Patut kami sampaikan bahwa upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres TTS telah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang diatur secara jelas dalam KUHAP. Ini adalah proses yang profesional dan akuntabel," ujar Samuel.
Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas, sehingga memberikan efek jera serta mencegah tindakan main hakim sendiri di masyarakat.
Meski mendukung penuh proses hukum yang berjalan, pihak korban tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Pada prinsipnya kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polres TTS. Namun, kami juga tidak menutup ruang jika ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk menempuh upaya perdamaian melalui Restorative Justice, selama memenuhi syarat formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Samuel.
Langkah penahanan ini menjadi bukti komitmen Polres TTS dalam menegakkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kemanusiaan.(*).
