TNI Gadungan, Tipu 17 Perempuan di Boyolali, Begini Kisahnya..




Berita-Cendana
. COM- BOYOLALI, – Sudiyar alias Beni (32), warga Dukuh/Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah berhasil ditangkap jajaran Polres Boyolali. Pria lulusan SMP ini dijebloskan dalam tahanan lantaran menipu sejumlah korban wanita dengan berpura-pura sebagai anggota TNI. Tidak tanggung-tanggung, dalam rentang tiga bulan, sebanyak 17 wanita menjadi korbannya.

Korban tindakan lelaki berbadan cukup tegap ini, tujuh orang berasal dari wilayah Boyolali, 10 orang lainnya berasal dari wilayah Semarang. Rata-rata korban merupakan perempuan lajang dan janda. Dari 17 korban tersebut, tersangka membawa kabur 17 sepeda motor korban.

Pengakuan tersangka, aksi penipuan ini dilakukan sejak bulan Mei 2019 kemarin. Modusnya, tersangka berkenalan dengan para korban melalui media sosial (medsos) yang kemudian dilanjut dengan video call.

Dalam aksinya, tersangka yang sehari-hari menganggur alih-alih kerja serabutan ini, mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di wilayah Pekalongan. Untuk menguatkan aksinya, tersangka memasang kaos loreng yang dibelinya di toko supaya terlihat saat video call dengan calon korbannya.

“Biasanya 3-4 hari kenalan dan hubungan lewat medsos, dilanjutkan ketemuan,” ungkap tersangka Kamis12/09/2019.

Modus selanjutnya, saat kencan dengan korban yang seringkali dilakukan di rumah makan, tersangka meninggalkan korban dengan berbagai alasan seperti hendak buang air kecil. Saat pergi itulah, tersangka membawa motor korban dan membawanya kabur meninggalkan korban di warung makan.

Aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka akhirnya berhasil dihentikan jajaran Polres Boyolali. Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima banyak laporan korban.

“Dari laporan-laporan korban itu, kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka,” terang Kapolres.

Sementara itu, belasan motor yang dibawa kabur oleh tersangka digadaikan antara Rp 2 juta-2,5 juta per unit. Uang hasil gadai motor tersebut menurut pengakuan tersangka dihabiskan untuk berjudi dadu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Junto 378 tentang penipuan dan diancam hukuman lima tahun penjara. Terkait kejadian ini, Kapolres menghimbau agar masyarakat khususnya wanita, agar tidak mudah terbujuk rayuan manis terutama oleh orang yang baru dikenal melalui Medsos. (Times Indonesia).

 

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot