Tujuh Instruksi Walikota Kupang, Masyarakat Jangan Panik Dengan Covid-19





Berita-Cendana.com- Kupang,- Walikota Kupang melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan virus Corona (Covid 19) yang digelar di Ruma Jabatan Walikota Kupang Senin, 16/03/2020.

Yang hadir pada kesempatan itu Plt Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus Wairata, M.Si. Wakil Walikota Kupang dr. Herman Man, Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang
drg. Retnowati M. Kes. Dan Instansi terkait se-Pemerintahan Kota Kupang.

Disamping itu juga Wakil Walikota Kupang menyampaikan bahwa, tugas kita adalah menenangkan publik tentag sebarnya virus corona (Covid-19) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus jenis baru dan belum pernah diidentifikasi sebelumnya.


Walikota Kupang mengeluarkan 7 Instruksi yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati M. Kes. di rumah Jabatan Walikota Kupang sebagai berikut:

1. Menerapkan Pola Hidup bersih dan sehat.

2. Memakai masker apabila sedang demam, batuk, pilek atau dalam proses penyembuhan dan sakit.

3. Menghindari kontak fisik secara langsung baik erat, dekat seperti berjabat tangan, cium tangan, ciuman hidung, berpelukan dan lain sebagainya.

4. Tidak mengunjungi area public apabila sedang sakit atau kondisi kurang sehat.

5. Segera terhubung dengan Puskesmas, Rumah Sakit, terdekat apabila mengalami gejala demam dengan suhu badan diatas 38 derajat celcius atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan sesak napas.

6. Melakukan pembersihan ruang kerja, area dan fasilitas publik secara rutin dengan alkohol 75% setiap hari.

7. Kepada pimpinan unit Kerja masing-masing agar berupaya memberikan fasilitas kebersihan antara lain air dan sabun serta hand sanitizer.


Menunda perjalanan ke luar Negera atau wilayah terjangkit di Indonesia sampai dinyatakan aman dari Pandemi Covid-19. 

Menunda kegiatan-kegiatan lokal, nasional dan internasional yang diselenggarakan diwilayah maupun negara terjangkit, kecuali menunjukan bukti keterangan kesehatan (Health Alert Card) dari kantor kesehatan Pelabuhan. Melarang Kedatangan tamu yang berasal dari Daerah atau negara yang terinfeksi Covid-19.

Menginstruksikan kepada masyarakat yang baru tiba dari Negara atau daerah terjangkit untuk melaporkan secara mandiri melalui Call Center SRI WAHYUNINGSIH 0821144568056, atau ke Puskesmas dan rumah sakit terdekat.

a. dengan melakukan isolasi mandiri atau self guaranfine pada saat pulang, selama 14 hari sejak kedatangannya. Serta tetap bekerja dari rumah (Work from home) dan akan dilakukan oleh petugas surveilans puskesmas setempat.

b. Setelah 14 hari wajib memeriksa diri ke fasilitas kesehatan terdekat (dalam koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang) untuk memastikan dirinya sehat.
c. Dalam masa pemantauan 14 hari, jika terjadi keburukan keadaan maka akan dilakukan proses rujukan.

Diwajibkan untuk mengikuti protokol publik yang telah ditetapkan dalam melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa oleh masyarakat, lembaga Pemerintah dan Swasta. Dalam situasi darurat maka Sekolah dan Universitas dapat menagmbil langkah untuk meliburkan dalam waktu yang ditentukan.

Pemerintah Kita Kupang berharap agar masyarakat Kota Kupang jangan Panik dengan adanya informasi tentang adanya virus corona (Covid 19) tetap tenang dan jaga kebersihan dilingkungan masing-masing dan jangan keluar daerah maupun luar negera terjangkit virus Tersebut. "
Tegas Jefri Riwu Kore.

Yulius Tamonob.


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot