Inilah Penjelasan Dosen Muhammadiyah Kupang, Hajenang SH.MH


Hajenang, SH.MH Bersama Kuasa Hukum 

Berita-Cendana.com - Kupang,- Perjumpaan Tim media ini bersama Hajenang, SH. MH menyampaikan bahwa pada tanggal 2 Juni 2020 mahasiswa berinisial MMS tidak mengirimkan E-mail kepada Dosen Hajenang saat itu sebagai Hasil ujian yang sudah di kirim soal melalui WA Group.

Hal ini disampailan oleh Hajenang, SH. MH kepada sejumlah media pada hari Selasa, 23/06/2020 di Kota Kupang.

Lanjut Hajenang, MMS menanyakan kepada saya bahwa kenapa di whatsApp group tidak ada tugas yang masuk Pak? Jawwb Dosen kepada mahasiswa bahwa di E-mail Dosen Hajenang  juga tidak ada kiriman jawaban dari mahasiswa juga tentang tugas UTS.

Maka pada tanggal 05 Juni 2020 ada persoalkan. Berawal dari mahasiwa menanyakan kepada Dosen mengapa jawabannya tidak masuk begitu, jawaban Hajenang kepada mahasiswanya bahwa kemungkinan salah kirim ke E-mail "namun saya sudah buka E-mail tetapi tidak ada jawaban di E-mail". ini berawal chattingan whatApp memulai. Jelas Hajenang.

Dalam chattingan tersebut berlangsung bersama mahasiswa saya namanya inisial MMS sedang berlanjut dengan bincangan soal tugas yang belum masuk di E-mail "saya" Hajenang, oleh karena itu MMS ini  tidak nyamanan dengan chattingan tersebut maka MMS laporkan Hajenang ke Prodi namun Dosen Hajenang tidak tahu bahwa chattingan itu akan menjadi persolan. Kata Hajenang.

"Karena sejumlah siswa pada saat itu juga tidak mengikuti ujian, maka pada tanggal 17 malam itu saya umumkan di  WhatApp group bahwa besok tanggal 18 kita bertatap muka di kampus untuk melakukan ujian susulan dan anak ini juga ikut, gitu... dan melakukan ujian pada tanggal 18".

Lanjut Hejenang, yang mengikuti ujian pada saat itu dinyatakan telah mengikuti ujian. Tetapi ternyata sudah ada laporan di Universitas  untuk mengklarifikasi saya tentang masuknya tidak di E-mail yang dilakukan saat itu. Sehingga pada tanggal 20/06 saya dihadirkan di Universitas untuk melakukan klarifikasi, dan saya Hajenang hadir sesuai undangan yang diperoleh  yaitu jam 09 pagi.

Dan saat itupun melakukan klarifikasi dan memutuskan sehingga ada hasilnya, dan kedua belah pihak memiliki bukti klarifikasi bahwa tidak ada yang merugikan baik itu MMS dan Hajenang, dan di akhir berita acara itu saling memaafkan sebagai Dosen dan Mahasiswa. Karena pada prinsipnya bahwa dalam chattingan WhatsApp itu tidak mengarah kepada perbuatan-perbuatan yang tidak baik, murni hanya membicarakan mengenai mata kuliah dan nilai UTS. Ucap Hajenang.

Pada akhir pertemuan itu,  Hajenang dengan etikat baik memeluk pamannya  MMS dan saling berjabatangan tanagan dengan MMS baru saya meninggalkan ruangan. Pada intinya bahwa kasus ini sudah selesai pada tanggal 20 Juni baik berita acara Hajenang dan berita acara MMS sudah ada di pihak Universitas gitu. Jelas Hajenang.

"Namun yang menjadi problem sekarang adalah pada hari yang sama juga ada pemberitaan yang menyudutkan saya, jujur bahwa secara psikologi saya sangat tertekan ya, orang tua juga, kemudian istri anak juga dan kawan-kawan yang mengenal saya di luar juga sangat prihatin dengan peristiwa ini dan lebih-lebih ini saya punya institusi". Tentu Universitas Muhammadiya dirugikan sekali dalam  hal ini. Kesal Hajenang.

Namun Hajenang memiliki prinsip bahwa tidak ada persoalan yang tak dapat diselesaikan. Hal yang diharapakan Hajenang, SH.MH bahwa saudari MMS itu kita semua memiliki etikat baik karena kita sudah memiliki kesamaan prinsip ditanggal 20 Juni itu bahwa biarkan persoalan ini menjadi konsumsi interen Kampus, sehingga pada saat itu saya dinyatakan bersalah maka institusilah yang memberikan putusan dan tidak disabarluaskan. Harap Hajenang.

Biarlah ini persoalan sebagai teguran, namun pada prinsipnya bahwa, Hajenang tidak perna diperbincangkan hal-hal yang diperbincangkan didunia maya saat ini. 

Namun hal yang dibincangkan saat itu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh MMS seputar perkuliahan dan nilai. "Namun saat ini saya dirugikan baik nama baik saya. Namun bagi saya dan ananda saya yang memviralkan informasi untuk kita saling memaafkan ya... hati saya sangat terbuka".

"Itukan sangat baik bagi Nama baik saya dan nama baik Universitas. Karena dalam berita acara ini juga ada tanda tangan MMS dan tandatangan Hajenang dalam berita acara tersebut". Jelasnya.

Kuasa Hukum Ferdi Pegho, SH menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Kupang pengguna media sosial bahwa, setiap hari mengkonsumsi media sosial kita jangan cepat menelan informasi yang kita konsumsi tiap hari.

Lanjutnya, kami tidak akan melanjutkan proses ini masuk ke ranah hukum karena Klien saya Pak Hajenang sudah membesar hati untuk saling memaafkan antara Dosen dan mahasiswa atau anak dan Bapak. Jelasnya. (YT/TIM)



 

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot