Tindakan Tak Terpuji Oleh Bank NTT Cabang Oelamasi terhadap Nasabah


Berita-Cendana.com - NTT - Kupang,- Tindakan yang tak dipuji oleh pihak Bank NTT Cabang Olemasi terhadap nasabah, pengakuan nasabah dihadapan media bahwa ia dipaksakan untuk menandatangan  surat di Notaris.

Naas dialami oleh Suwito Yongnardi, ST (43), Warga Jln. Herewila RT. 002/RW. 001, Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, dirinya diancam, dicaci maki, bahkan dipaksa untuk menanda tangani surat.

Aksi yang dinilai seakan tindakan premanisme tersebut berawal Pada Jumat, 12 Juni 2020, di Kantor Notaris Zantje Mathilda Voss - Tomasowa sekitar Pukul 13.00 waktu setempat.

Lalu bukan sampai disitu saja, intimidasi yang dialaminya juga berlangsung hingga dirumah (Ruko) milik keluarganya, yang menimbulkan trauma istri dan anaknya, sampai saat inipun anak-anak masih trauma.

Sementara itu Notaris Zantje Mathilda Voss - Tomasowa saat dihubungi tim investigasi Via telepon selulernya terkait kronologi kejadian yang terjadi di kantornya itu mengatakan, "Kejadian apa? Terus kejadian apa? Saya tidak tahu... bagaimana? Saya no komen ya,, saya tidak bisa kasih komentar. " Ujarnya, Sambil cepat-cepat memutuskan sambung telepon.

Menurut keterangan Suwito saat di temui sejumlah media di SPKT Mapolda NTT mengatakan bahwa, "Saya dipaksa untuk menanda-tangani surat di notaris yang sudah di tunjuk oleh pihak Bank yaitu Bobby Pakh. Namun pada saat itu saya diminta untuk bertemu di kantor Notaris Zantje, kemudian disana muncul Debt Collector tersebut masuk dan banting kertas lalu mengatakan, pak baca baik-baik lalu pak tanda tangan." Ungkapnya.

Masih menurut dia, "Saya tidak bisa tanda-tangan sebelum saya pelajari isi dari surat tersebut, saya bawa pulang dulu untuk di pelajari. Namun Debt Collector tersebut mengatakan pak pelajari sekarang dan tanda tangan. Saya di ancam tidak bisa keluar jika tidak tanda tangan. Sehingga waktu itu saya menghubungi kuasa hukum saya. Ketika saya sedang menelpon, Debt Collector langsung merampas HP dari tangan saya dan mengatakan saya tidak menghargainya, lalu saya mengatakan saya sudah lebih dahulu menelepon sehingga pak yang tidak menghargai saya." Ujarnya lagi.

Kuasa Hukum yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi Mapolda NTT, lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna segera menghubungi Suwito, dan mengarahkan untuk berdiskusi langsung dengan Boy Nunuhitu, Kepala Bank NTT Cabang Oelmasi.

Saat polisi yang berusaha menghubungi Suwito melalui sambungan seluler milik Kuasa Hukum itu, tiba-tiba Sang Debt Collector merampas seluler milik Suwito, lalu mengatakan, "Hey Kau siapa? Nama sapa? pangkat apa? Ada urusan apa? Saya tidak melayani lewat telepon, berani datang kesini." Ucap Debt Collector menantang.

Aparat kepolisian yang mendengar percakapan Collector tersebut langsung menuju TKP. Sesampai di TKP Debt Collector tersebut masih terus berupaya menghadang dan menentang petugas Kepolisian. Hal itu benar terjadi adanya sesuai bukti video yang diterima oleh tim media. (***)

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot