DPP JARNAS ANTI TPPO TEMUI KORBAN TPPO DIKANTOR ORGANISASI ADVOKAT PERADAN NTT

Berita-Cendana.com- Kupang,- Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sandakan, Malaysia tiba di kantor PERADAN NTT, Minggu, 07/03/2021. Ketiga Korban, diantaranya terdapat dua orang anak yang masih dibawah umur juga menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ulah oknum yang memberangkatkan ke Malaysia tanpa memiliki paspor dan dokumen perjalanan apapun.


Kuasa Hukum Korban TPPO, Advokat. Indranas Gaho menjelaskan kepada awak media bahwa, ketiga korban bisa dipulangkan ke Indonesia atas kerjasama penanganan perkara bersama dengan  Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu di Malaysia.


Kedatangan ketiga korban yang berada di Kantor Organisasi Advokat PERADAN NTT, dikunjungi oleh Veronika Ata (Tory) yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  NTT dan Bapak Florencio Mario Vieira, SE,. MPM dari Wadah Foundation. Keduanya juga merupakan Dewan Pengurus Pusat Jaringan  Nasional (JarNas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diketuai oleh Ibu. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.


Adapun maksud dan tujuan kedatangan Pengurus Pusat Jaringan  Nasional (JarNas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut yaitu untuk memberi penguatan emosional kepada ketiga korban dan keluarga korban. Sekaligus menyampaikan terimakasih  kepada Tim Kuasa Hukum dari Komando Bantuan Hukum (KBH) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) atas komitmen kuat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para korban TPPO.


Melalui pesan WhatsApp, Advokat. Indranas Gaho menjelaskan kepada awak media bahwa Kami siap bersinergi dan bekerjasama dengan Jaringan Nasional (JarNas) Anti TPPO yang diketuai oleh Ibu. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Saya sangat bangga pada wadah JarNas Anti TPPO sebab perjuangan wadah ini adalah wadah perjuangan yang sangat mulia untuk membantu WNI yang menjadi Korban TPPO di luar negeri. pungkasnya.


Sementara itu Advokat. Charles Primus Kia, S.H yang juga Tim Kuasa Hukum Korban sekaligus Ketua Wilayah Organisasi Advokat PERADAN NTT, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Pengurus Pusat Jaringan  Nasional (JarNas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  tersebut di kantor Organisasi Advokat PERADAN NTT. Advokat. Charles Primus Kia,S.H mengungkapkan bahwa kami Para Advokat yang berasal dari Organisasi Advokat PERADAN dan Para Advokat yang tergabung dalam Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) akan selalu berkomitmen memberikan bantuan hukum bagi masyarakat NTT apalagi bila bantuan hukum bidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). tutupnya.(***).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot