Araksi Akan Laporkan Kapolda NTT ke Kapolri Terkait Penanganan Korupsi Bawang Merah Malaka

Berita-Cendana.com- KUPANG, – Tersangka kasus korupsi Bawang Merah Malaka, Baharuddin Tony (Kuasa Direktur CV. Timindo Kupang) menang praperadilan melawan Polda NTT. Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) pun geram dan akan segera melaporkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol, Lotharia Latief ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) karena dinilai terlalu 'lembek' alias lemah menangani kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Malaka tahun 2018.


Demikian pernyataan pers Ketua Araksi, Alfred Baun, yang diterima tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Jumat (18/06/2021), menanggapi pemberitaan bebasnya Kuasa Direktur CV. Timindo Kupang, Baharuddin Tony dari jeratan kasus korupsi bawang merah Malaka (berita nttpost.com, 18/06/2021, savanaparadise.com dan metrobuanametrobuananews.com, 19/06).


“Kasus ini merugikan Rakyat Malaka dan Merugikan Publik secara Umum...kegagalan Kapolda ini tdk bisa diampuni..karena Kasus bawang merah menyita perhatian Publik dan termasuk menghambat sejumlah kasus Korupsi di NTT yang ditangani oleh Polda NTT...,” tulis Alfred Baun. 


Menurut Alfred Baun, Kapolda NTT harus bertanggung jawab kepada publik NTT, terkhusus kepada rakyat Malaka.


“Publik tuntut Kapolda NTT harus bertanggung jawab terhadap Status P21 yang digugat (Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, red), dan dimenangkan (penggugat yakni Baharuddin Tony, red),” tegas Alfred Baun. 


Alfred Baun lanjut menjelaskan, bahwa P21 kasus korupsi Bawang Merah Malaka ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2021. Namun Polda NTT terkesan santai sampai tanggal 30 Mei baru melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.


“Saya sangat menyesal dengan Kapolda dan Dirkrimsus Polda NTT yang Gaya Lambat..,” tulis Alfred lebih lanjut dalam pesan WA. 


Alfred bahkan menilai kekalahan Polda NTT di gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi Bawang merah Malaka akibat ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan penyidik Polda NTT. 


 “Kenapa ..karena (penyidik Polda NTT, red) sengaja molor waktu untuk memberikan ruang kepada para tersangka untuk melakukan perlawanan (perlawanan Hukum, red)..,” jelasnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya (oleh media online nttpost.com, 18/06/2021), tersangka kasus korupsi Bawang Merah Malaka tahun 2018, Baharuddin Tony menang praperadilan melawan Polda NTT dan akhirnya terlepas dari jeratan hukum.


Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menyatakan, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Baharuddin Tony tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


Selanjutnya hakim memerintahkan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT Baharuddin Tony bebaskan dari tahanan. (YT /tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot