Diduga Ada Mark Up Dana Tantiem, Jaspro dan Kesra Sekitar Rp 1,4 M di Jamkrida NTT

 

Berita-Cendana.com– KUPANG, -  Diduga ada mark up alias penggelembungan pembayaran dana tantiem (bonus kepada komisaris dan direksi dari hasil laba perusahaan, red) dan jasa produksi (Jaspro) serta kesejahteraan karyawan (Kesra) pada PT. Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah) NTT senilai Rp 1.482.398.228,-   


Demikian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi NTT sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2020 (LHP BPK RI Nomor: 91.B/LHP/XIX.KUP/05/2021) tertanggal 17 Mei 2021.


Menurut BPK RI, adanya kelebihan pembayaran dana Tantiem, Jaspro dan Kesra tersebut, mengakibatkan Pemprov NTT kehilangan deviden senilai Rp 1.482.398.228,-. 


Kondisi tersebut tidak sesuai ketentuan PP 54 Tahun 2007 tentang BUMD yang menyatakan bahwa Penggunaan laba bersih perusahaan umum daerah untuk tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas dan bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih perusahaan setelah dikurangi untuk dana cadangan.


“Hasil perhitungan berdasarkan Laporan Keuangan Audited PT Jamkrida Tahun 2017 dan 2019 atas nilai persentase dari nilai tantiem, jasa produksi dan dana kesejahteraan dibagi dengan laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan, diketahui PT Jamkrida telah menggunakan tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan karyawan melalui keputusan RUPS melebihi 5%,” tulis BPK.


Dalam LHP-nya, BPK RI mengungkapkan, Pemprov NTT memiliki potensi dividen sekitar 1,4 M yang seharusnya dapat diterima dari PT. Jamkrida apabila pembayaran tantiem, jasa produksi dan dana kesejahteraan karyawan PT Jamkrida tidak melebihi 5% dari laba bersih setelah dana cadangan.


Menurut BPK RI, Pemprov NTT kehilangan potensi penerimaan dividen senilai Rp1.4 M tersebut disebabkan oleh Pemprov NTT/Sekda NTT belum melakukan pengawasan penggunaan laba bersih pada PT Jamkrida; dan tidak berkoordinasi dengan BUMD terkait perhitungan dan penggunaan laba bersih.


Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur NTT agar menginstruksikan melalui Sekda NTT untuk menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan atas kekurangan pembayaran deviden senilai Rp 1.482.398.228,83 dari PT. Jamkrida.


BPK juga merekomendasi kepada Gubernur NTT melalui Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi NTT untuk melakukan pengawasan penggunaan laba bersih pada PT. Jamkrida.


Dirut PT. Jamkrida NTT, Ibrahim Imang yang dikonfirmasi melalui Direktur Operasional Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae yang dikonfirmasi Tim Media ini di Kantor Jamkrida NTT pada Jumat (9/7/21) mengaku tidak pernah diperiksa oleh BPK RI.

“Kami tidak pernah diperiksa BPK RI. Kami tahu ada temuan dalam rapat dengan DPRD NTT. Karena itu penjelasan kami ke Bapak Gubernur berdasarkan rapat dengan DPRD, bukan berdasarkan temuan BPK RI. Kami tidak pernah dimintakan penjelasan atau klarifikasi oleh BPK RI,” ungkap Octaviana.


Direktur Octaviana memberikan beberapa poin klarifikasi tertulis (berdasarkan surat Jamkrida kepada Gubernur NTT), yakni : pertama, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 02 Tahun 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kreat Daerah NTT, PT Jamkrida NTT diklasifikasikan sebagai Badan Usaha Milik Daerah berbadan hukum Perseroan Daerah.


Kedua, terkait dengan regulasi yang digunakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Bab V Penggunaan Laba BUMD Pasal 103 ayat (1) menyatakan bahwa Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pengawal paling tinggi 5% dan laba bersih setelah dikurang untuk dana cadangan merupakan aturan yang mengatur untuk BUMD berbadan hukum Perusahaan Umum Daerah tertuang dalam PP RI No 54 tentang BUMD Pasal 100 sampai dengan Pasal 104). 


Menurut Octaviana, dasar peraturan yang digunakan BPK RI tidak tepat. “Dengan demikian atas temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menyatakan bahwa terdapat penggunaan lebih dan 5% atas Laba Bersih PT Jamkrida NTT Tahun 2017 dan tahun 2019 adalah tidak tepat,' tandasnya.


Menurutnya, dasar hukum yang digunakan sebagai dasar temuan yaitu PP RI No. 54 tahun 2017 Pasal 103 ayat (1) adalah khusus mengatur Penggunaan Laba BUMD berbadan hukum Perusahaan Umum Daerah. “Bukan untuk BUMD berbadan hukum Perseroan Daerah,” tegasnya.


Ketiga, baca Octaviana, sesuai dengan poin 1 dan 2 PT Jamkrida NTT sebagai BUMD berbadan hukum Perseroan Daerah dalam hal penggunaan laba mengacu pada PP RI No 54 tentang BUMD Pasal 105 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penggunaan Laba perusahaan Perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.


Ke empat, lanjut Direktur Operasional Jamkrida NTT, apabila penyampaian Jamkrida masih diperlukan penjelasan tambahan, maka Jamkrida memohon kesediaan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pembina BUMD Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dapat memfasilitasi pertemuan antara Tim Pemeriksa dan BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT. Jamkrida NTT guna membahas hasil temuan pemeriksaan tersebut. (YT/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot