Pelaku Pemerkosa Gadis Gagap, Berhasil Ditangkap Tim Buser Malaka

Berita-Cendana.com- Malaka,- Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka berhasil menangkap pelaku pemerkosaan yang dilakukan terhadap gadis gagap yang berinisial  AMA yang dilakukan oleh pelaku berinisial AM.


Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH,.S.I.K.

Melalui Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari SH, MH saat dijumpai media ini Rabu malam (30/6/2021) menjelaskan bahwa kejadianya terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Dusun Betahu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka tepatnya di rumah milik tersangka AM alias Alfon  (35 Tahun) telah terjadi kasus perkosaan terhadap Korban AMA (20 Tahun) yang gagap dimana sebelumnya korban mengenal tersangka lewat HP (Nomor nyasar), selanjutnya terjadi komunikasi secara intens dan sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik,


"Setelah bertemu selanjutnya tersangka mengajak Korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka, akan tetapi pada waktu itu Korban tidak diajak jalan-jalan melainkan dibawa ke rumah tersangka dan melihat hal tersebut korban merasa heran karena pada waktu itu HP korban diambil secara paksa dan dimatikan dan pada  malam harinya tersangka menyetubuhi Korban secara paksa sebanyak satu kali.


Kemudian pada hari Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA tersangka kembali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak satu kali kemudian pada hari Jum'at tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 23.09 WITA Korban kembali disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak satu kali.


Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.09 WITA tersangka mengantar Korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya depan Gereja Katholik dan saat itu tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka tersebut. 


Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tasifeto Barat dan Ketika korban diantar ke Rumah Sakit Katholik Marianum dimana pada waktu itu korban pingsan sehingga sempat di rawat inap selama 2 hari. 


" Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam " demikian penyampaian Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo,  SH., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH.,MH., untuk diketahui penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami. Atas perbuatannya tersebut tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 12 tahun.(JECK/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot