Advokat Marsen Silla : Minta Kapolres TTS Mempercepat Penyelidikan 2 Oknum Polisi Pelaku Kriminal

Berita-Cendana.com- Kupang,- Advokat Marsel W. Silla minta Kapolres TTS untuk mempercepat proses penyelidikan kasus Penganiayaan, pengeroyokan dan ancaman mencoba untuk membunuh oleh dua oknum anggota Polri Darius Missa Anggota Polres TTS  dan Soleman Burhan anggota Polsek Boking terhadap Maklon Edison Tamonob Sopir Travel.


Demikian disampaikan oleh Advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Marsen W. Silla, SH Kepada tim media pada hari Rabu, 02/09/2021.


"Saya minta Kapolres TTS mempercepat  proses penyelidikan agar bisa naikan pada tahap penyidikan untuk tahan Pelaku Kriminal, karena pelaku Kriminal masih berjalan seenaknya di luar sana sepertinya tidak ada ada masalah apapun.  Saya minta Kapolres TTS dan Kapolda NTT menindak tegas anggota Polri yang seenaknya melakukan tindakan main hakim sendiri kepada masyarakat yang tak bersalah itu," tegas Advokat KAI itu.


Menurut Advokat Marsen W. Silla, SH, kedua Oknum anggota Polri ini bukan dalam tugas operasi atau semacamnya namun mereka dalam kondisi berpakaian preman atau bebas namun mereka melakukan tindakan Kriminal terhadap masyarakat atau main hakim kepada Sopir Travel tersebut, ia menilai bahwa dua oknum anggota Polri menodai Institusi Polri. Padahal Polisi tugasnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat namun sebaliknya, jelasnya.


"Tindakan yang dilakukan 2 (dua) oknum polisi merupakan tindakan main hakim sendiri dan merupakan tindak pidana,  sudah seharusnya diproses dengan hukum yang berlaku" tulisnya.


Seorang polisi dalam menjalankan tugasnya juga harus berpegang pada Kode Etik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”). Dalam Pasal 10 Perkapolri 14/2011, dikatakan bahwa setiap anggota polisi wajib melakukan. a. Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar dan hak asasi manusia. b. Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara dihadapan hukum.(Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot