Pegiat Anti Korupsi Desak Kejati NTT Jemput Paksa Hironimus Taolin

 Berita-Cendana.com- JAKARTA,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur  (NTT) diminta (didesak, red) untuk menjemput paksa kontraktor PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyelidikan Kejati NTT, terkait dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan proyek jalan pada tiga Kabupaten di NTT (di Kabupaten Timor Tengah Utara/TTU: ruas jalan Kefa-Eban senilai Rp 20 Milyar, Kabupaten Timor Tengah Selatan/TTS: ruas jalan Kapan-Nenas Senilai Rp 15,5 Milyar) serta Kabupaten Belu, NTT.


Demikian disampaikan Yohanes Hegon Kelen Kedati dari organisasi Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT dalam rilis tertulis kepada media ini pada Senin (14/03/2022). 


“Kami minta Kejati NTT memerintahkan untuk jemput paksa Hironimus Taolin yang sudah mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan Kejati NTT dan usut tuntas kasus dugaan pengerjaan proyek yang terindikasi merugikan negara, yang diduga ada keterlibatan Hironimus," tegasnya. 


Menurutnya, HT juga terlibat kasus suap terhadap Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Kejati NTT, Kundrat Mantolas, S.H., MH pada Desember 2021 lalu yang diduga nilainya mencapai Rp 2 Milyar dan seharusnya sudah dapat dilakukan langkah dan sikap tegas dengan jemput paksa terhadap HT. 


“HT terkesan begitu istimewa dan hampir-hampir tidak tersentuh hukum, padahal sudah banyak dugaan dan bukti keterlibatannya dalam sejumlah dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan, dan terakhir suap Jaksa Mantolas. Kejati perlu memperbaiki citra kejaksaan tinggi NTT yang ternodai karena kasus dugaan suap dan/pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas dan direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin," pintanya. 


Hegon Kelen berpendapat, Kejati NTT seharusnya tidak membiarkan HT terus-menerus mangkir alias membangkang terhadap panggilan pemeriksaan Kejati NTT. 


"Kejati NTT jangan memberi kesan ke publik seakan ada tekanan pihak tertentu untuk tidak memproses hukum Hironimus Taolin dan melindunginya.  Mata publik NTT sedang menyorot tajam kinerja dan kredibilitas lembaga Kejati NTT terkait kasus Hironimus yang melibatkan Jaksa Mantolas, sehingga Kejati harus tegas," jelasnya. 


Kasus suap, kata Hegon Kelen Kedati, dan atau pemerasan HT yang melibatkan Jaksa Mantolas juga telah disorot tajam oleh Komisi III DPR dalam Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung (17/1/2022). 


“Bagi kami, tindakan tercela yang telah dilakukan oleh HT dan Kasidik Kejati NTT, Kundrat Mantolas, membuat tingkat kepercayaan masyarakat NTT terhadap institusi Kejaksaan Tinggi Kupang dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di NTT menurun. Kami minta bapak kepala kejaksaan tinggi NTT yang baru perintahkan jemput paksa Hironimus," tegasnya. 


Kajati NTT, Hutama Wisnu yang dikonfirmasi melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH via pesan WhatsApp/WA pada Senin (14/03) menanggapi bahwa sementara ini, pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan pada sejumlah jalan di NTT yang melibatkan Dirut PT. SKM, HT masih berjalan. "Perkembangan kasusnya masih berjalan," tulisnya. (BCC/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot