Anggota Polres TTS Diduga Lakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Liput Aksi Demonstrasi Simpatisan Jeriko


Berita-Cendana.Com- Soe,- Anggota Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), ZL menonjok wartawan media online Jejakhukumindonesia.com, RT saat meliput aksi demonstrasi Simpatisan Jefri Riwu Kore atau Jeriko saat Pembukaan Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC) TTS, pada Rabu (18/05/2022) di depan Hotel Bahagia II Soe. Aksi tak terpuji  itu mendapat kecaman pegiat pers di NTT. 


Seperti disaksikan anggota tim media ini, aksi tak terpuji itu bermula saat wartawan RT sedang meliput (mengambil video dan gambar) debat sengit antara Anggota Polres TTS, ZL dengan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore yang saat itu pada posisi berdiri di atas sebuah unit mobil pick up (mobil komando, red) berwarna hitam, terkait izin keamanan dan pelaksanaan aksi tersebut. 


ZL yang didampingi sejumlah aparat Polres TTS terus mengkonfrontir Herison Cs terkait pemberitahuan atau izin pelaksanaan aksi sambil memegang sepotong surat. Herison Cs pun bersihkeras bahwa sudah ada pemberitahuan sebelumnya.


Karena semakin banyak tekanan suara protes dari masa membuat ZL kebingungan dan makin geram. ZL terus melangkah ke arah sumber suara kerumunan massa yang ramai mendebatinya terkait izin atau pemberitahuan aksi. 


Sementara korban RT yang saat itu sedang berdiri di antara masa yang mendebati ZL, berupaya mendokumentasikan moment tersebut dengan mengambil video dan atau gambar. 


Melihat aksi RT itu, ZL pun melangkah maju ke arah RT dengan wajah geram ganas dan menarik paksa camera RT dan mengenai wajah RT. Seketika itu terdengar suara beberapa orang dari masa mengingatkan oknum anggota Polres TTS itu bahwa RT adalah wartawan, malu menarik dan mendorong ZL mundur. 


Pasca kejadian itu, sejumlah wartawan media mendampingi wartawan RT melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres TTS. 


Namun karena saat itu semua  anggota propam ikut mengawal aksi demonstrasi di tersebut dan ruang Propam kosong, maka  tim wartawan menuju bagian SPKT dan melaporkan kasus tersebut.



Polisi (ZL) dinilai melanggar pasal  Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18. ZL melakukan hal itu dengan sadar melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan Jejakhukumindonesia.com (RT) saat melakukan peliputan di Kota Soe tepatnya di depan Hotel Bahagia II siang itu.


"Siapapun yang menghalangi kerja Pers dapat dikenakan Pasal 18 atau tugas jurnalistik. Ancaman penjara paling kurang  2 tahun,  denda Rp. 500 juta,".


Namun menurut Anggota SPKT, semua laptop di ruang SPKT rusak dan harus menunggu pihak SPKT mencari dan menggunakan laptop pribadi. 


Selang beberapa waktu, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I. K bersama anggotanya termasuk ZL datang menemui tim wartawan media di ruang SPKT, tepat di depan pintu masuk Polres TTS. 


AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun meminta maaf kepada wartawan atas kejadian tersebut. Pelaku ZL juga meminta maaf kepada wartawan RT atas tindakannya. RT juga memaafkan oknum ZL di depan Kapolres TTS, Gusti Putu Suku Arsa. 


Kecaman Pegiat Pers

Kasus kekerasan ZL terhadap wartawan RT mendapat reaksi kecaman para pegiat pers di NTT. 


Salah satunya datang dari Sekjen Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM), Olla Kosmas Damianus. Olla sangat menyayangkan aksi kasar ZL oknum Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), ZL terhadap wartawan media online Jejakhukumindonesia.Com,  (RT).


"Kita sangat menyayangkan sikap tidak terpuji oknum aparat itu (ZL) kepada wartawan RT. Walau kita dengar bahwa ada damai antara pelaku dan korban di depan Kapolres TTS, tetapi aksi oknum aparat itu tetap kita kecam. Kenapa? Karena aksi kasar aparat polisi itu (ZL) terhadap RT yang sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik, sangat melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang kemerdekaan pers," jelasnya. 


Menurut Pemred (Pemimpin Redaksi) media online korantimor.com itu, tindakan ZL melanggar pasal  8 undang-undang Pers yang menyatakan secara tegas, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. "Jadi tidak dibenarkan tindakan kekerasan apapun terhadap wartawan, termasuk apa yang barusan dialami wartawan Jejakhukumindonesia.com dari oknum aparat Polres TTS tadi siang," tegasnya. 


Olla Kosmas menjelaskan, tindakan oknum ZL terhadap wartawan RT juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.


"Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelasnya lagi.


Sekjen Kowappem itu pun meminta Kapolres TTS untuk memberikan teguran atau sanksi tegas kepada ZL yang telah melukai hati para pegiat Pers di Indonesia dan di NTT. 


"Karena sebagaimana saya jelaskan tadi, bahwa kerja wartawan dilindungi negara atau undang-undang. Dan peristiwa ini turut melecehkan profesi jurnalistik dan melukai hati para pegiat Pers. Ingat, wartawan atau Pers itu mitra polisi, bukan musuh. Bahkan ada MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2 tahun 2017 dan bahkan sudah ada yang terbaru yaitu Nomor 3 tahun 2022 tentang Koordinasi Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan," bebernya. (BCC/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot