Diduga Mantan Istri Gelapkan Surat Berharga

 


Berita-Cendana.Com – Sabu Raijua,- Diduga mantan Istri Karel O. Djara melakukan tindak pidana Penggelapan terhadap Surat-surat berharga dan barang-barang milik Karel O. Djara yang mana surat berharga dan barang tersebut atas nama Karel O. Djara.


Demikian disampaikan oleh Mikhael Tamonob, S.H kuasa hukum Karel O. Djara kepada media ini pada hari Kamis, 14/07/2022.


"Kami telah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh mantan istri dari klien kami Karel O. Djara pada 11/06/2022 lalu ke Polres Sabu Raijua. Kami berharap surat-surat berharga dan barang-barang atas nama klien kami tidak disalah gunakan secara sepihak oleh Mantan Istri Karel O. Djara,".


Berakhirnya hubungan rumah tangga antara Suami-Istri memiliki dampak hukum yang dapat berujung pada Tindak Pidana, hal ini dikarenakan ketentuan hukum yang melekat pada kedua belah pihak selama perkawinan maupun setelah adanya perceraian, salah satunya mengenai harta bersama.


Menurut Mikhael, apabila terjadi perceraian dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bersama yang didapat selama perkawinan dibagi ½ (setengah) artinya sebagian harta tersebut sudah menjadi milik mantan suami/isteri. Jika tidak dibagikan atau diserahkan bagiannya, maka itu sama saja menguasai benda/harta orang lain secara melawan hukum dan bisa dipidanakan jika mantan suami mengadukan ke pihak yang berwajib.


Perlu diketahui bahwa seorang mantan suami atau mantan istri dapat dipidana berdasarkan Pasal 376 KUHP JO Pasal 367 ayat (2) KUHP yang menyatakan: “ Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun dalam garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan”. Ketentuan dalam Pasal 367 KUHP ini berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXIV KUHP tentang Penggelapan.


Dalam ketentuan hukum pidana Bab XXIV KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan menahan suatu barang milik orang lain yang mana barang tersebut diperoleh bukan berasal dari kejahatan dapat diduga telah melakukan suatu tindak pidana, yakni PENGGELAPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selengkapnya menyatakan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Berdasarkan Arrest Hoge Raad a quo, perbuatan menahan barang milik orang lain tanpa alas hak yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai secara melawan hukum dan oleh karena itu memenuhi unsur “memiliki secara melawan hukum” dalam Tindak Pidana Penggelapan.


Menurut Karel O. Djara, dirinya sudah berusaha melakukan pendekatan secara kekeluargaan namun tidak ada respon baik dari mantan istrinya, bahkan 2 sertifikat tanah yang dijadikan jaminan  kredit BANK untuk usaha toko mantan istrinya tidak dibayarkan oleh mantan istrinya malah meminta pihak BANK untuk melelang jaminan tersebut, hal ini sangat disesalkan sehingga dirinya melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Sabu Raijua.


Karel O. Djara membenarkan apa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, yakni terlepas dari harta bersama dari hasil perkawinan yakni 2 toko sembako, 2 Kos-kosan, 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 4 bidang tanah bersertifikat, 3 bidang tanah yang dibeli mantan istrinya serta beberapa aset lainnya dari hasil pernikahan yang seluruhnya dikuasai dan diklaim milik pribadi mantan istrinya serta pemasukkan dari 2 toko, 2 kos-kosan yang dinikmati oleh mantan istri, semua itu sepeserpun tidak saya dapatkan karena digelapkan seluruhnya oleh mantan istri dari Karel O. Djara.


Besar harapan saya dan keluarga agar Kepolisian dapat bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sehingga kami keluarga dapat merasakan keadilan dan kenyamanan dengan adanya pihak Kepolisian sebagai pelindung dan pengayom dalam lingkungan masyarakat, jelasnya.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot