Pilkades di 7 Desa Se-Amanatun Selatan, 4 Incumbent Terpilih Kembali




Berita-Cendana.Com- Amanatun,- Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten TTS di 136 Desa berjalan lancar. Terkhusus di Kecamatan Amanatun Selatan berjumlah 13 Desa dan yang mengikuti pemilihan terdapa 7 Desa yakni, Desa Toi, Desa Kualeu, Desa Anin, Desa Fenun, Desa Kokoi, Desa Nifuleo dan Desa Fae. 4 desa incumbent terpilih kembali.


Demikian disampaikan oleh Camat Amanatun Selatan  Yonatan, P. Y. R Tahun S. Tp, di ruang kerjanya pada hari Selasa, 26/07/2022 siang. 


Menurut Camat Amanatun Selatan bahwa Calon Kepala Desa Incumbent yang masih bertahan seperti Desa Toi, Desa Kokoi, Desa Anin dan Desa Nifuleu sedangkan pendatang baru seperti Desa Fae, Desa Kualeu dan Desa Fenun. Pendatang baru Desa Fae atas nama Yohanis Tefa, Desa Kualeu atas nama Jitron Missa, Desa Fenun atas nama Antonius Tefa, bebernya.


Lanjutnya bahwa yang sangat menarik terdapat di Desa Fenun, persaingan sangat ketat antara Incumbent dan kepala desa terpilih cuman 2 suara, pendatang baru atas nama Antonius Tefa memperoleh 322 suara sedangkan Oktovianus Missa incumbent memperoleh 320 suara. Terpantau media ini saat perhitungan suara di Desa Fenun, perhitungan membuat kedua masa pendukung tegang, sehingga pada saat selesai perhitungan juga para kedua masa pendukung masih tetap bereforia karena menerima kemenangan dan kekalahan sehingga terpantau berjalan dengan aman dan damai.


Selain itu, menarik juga terdapat di Desa Anin karena Incumbent memperoleh suara terbanyak mencapai 588 suara. Dari 7 desa tersebut itu di Amanatun Selatan hanya di Anin saja yang memperoleh suara begitu besar, jadi lawannya memperoleh 300 suara, ada yang 143 suara,  ada yang 12 suara. Artinya bahwa perbedaan suara sangat jauh, jelas Camat.


Menurutnya bahwa sejak Senin Camat berkeliling 7 desa. Hingga Selasa (26/07) belum ada informasi atau suara-suara sumbang terkait gugat menggugat, tetapi tetap menunggu hingga tanggal (28/07) karena itu adalah hak para calon kepala desa untuk menolak atau menerima hasil pemilihan dan waktu yang ditentukan 3 hari dari tanggal 26-28 Juli 2022 itu adalah juknis dari Kabupaten, bebernya.


Lanjutnya bahwa sampai pada tanggal 26 belum ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan jadi harapannya tidak ada yang mengajukan keberatan. 7 desa di Amanatun Selatan yang telah melakukan pemilihan sudah sesuai juknis jadi siap untuk bekerja melayani masyarakat di setiap desa mulai dari tahun 2022-2028, harap Camat Amanatun Selatan.


Camat berharap penyampaian berita acara dari panitia pilkades ke BPD kemudian BPD lapor ke Bupati melalui camat tentang hasil perolehan suara yang dibuktikan dengan berita acara. Semoga tidak ada persoalan di tingkat bawah, harapnya lagi .(BCC).













0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot