Berita-Cendana.Com - Lembata,- Diduga terjadi Pemalsuan Ijazah oleh Kepala Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata. Demikian disampaikan oleh Adnan Watan pada hari Minggu, 11/09/2022.
Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat hasil ujian maka untuk mendapatkan Ijazah atau Sertifikat hasil ujian seseorang harus melalui proses atau mekanisme formal.
Rumor ijazah palsu Kepala Desa (KADES) Babokerong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata begitu superior kebal hukum, dengan laporan polisi nomor : LP/03/I/2022/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT tertanggal 03/01/2022.
Muhammad Sogen AS sudah sangat jelas terbukti kepalsuan ijazahnya karena nomor seri ijazah terbaca nama orang lain. Setelah dikonfirmasi sebagai lulusan PKBM Ristek Nusantara Jaya namun secara terang menegaskan bahwa Muhammad Sogen AS bukan alumni PKBM Ristek Nusantara Jaya dan ijazah paket A tahun keluaran 1999 maupun paket B tahun keluaran 2004 itu tidak benar. Pada tahun 1999 dan 2004 pihak PKBM Ristek Nusantara Jaya belum ada, PKBM Ristek Nusantara Jaya dirintis mulai 2010.
"Pihak Polres Lembata layangkan SP2HP soal laporan perkembangan kasus, namun kami dari pihak FPPRL melihat bahwa ijazah palsu Kades Babokerong masih jalan di tempat alias kebal hukum,".
Dalam pemahaman hukum FPPRL sudah memenuhi 2 alat bukti sah dalam amanat pasal 184 KUHP namun ada apa dengan Bapak Kapolres Lembata, gunakan KUHP yang mana? Lantas Kepala Desa Babokerong begitu kebal hukum, tegas Adnan Watan.
Laporan Polisi tanggal 03/01/2022 merupakan perjalanan panjang hingga berulang tahun pergantian Kasat Reskrim. Kasus ijazah palsu masih saja berjalan di tempat, Kasat Reskrim sebelumnya a.n Yohanis M. Blegur, SH. Semoga dengan serah terima jabatan Kasat Reskrim yang baru ini warga Lembata mendapatkan angin segar atas perkembangan kasus ijazah palsu Kades Babokerong beserta pelaku intelektual lainnya yang turut serta.
Pada tanggal 20/06/2022 pertemuan FPPRL beserta pihak Polres Lembata yang dihadiri Yohanis M. Blegur, SH dan Davit Wirta serta unsur POLDA lainya dalam ruangan IRWASDA POLDA NTT.
"Yohanis M. Blegur, SH memberi keyakinan pada kami bahwa dalam beberapa hari, dirinya akan berangkatkan bawahannya ke Jakarta untuk mengambil BAP pihak PKBM Ristek Nusantara kemudian membawa fisik ijazah ke laboratorium forensik di Bali guna mendapat keabsahan ijazah tersebut,".
Fakta hari ini FPPLR belum mendapatkan kejelasan apa benar fisik ijazah sudah sampai di laboratorium forensik Bali?. Ada apa dengan Kapolres Lembata, ujar Adnan Watan.
Koordinator FPPRL juga membeberkan bahwa mendapatkan SP2HP terbaru pada tanggal 05/09/2022 yang menerangkan bahwa pihak Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka berinisial MS dan VO.
Leonardus Mogo merupakan Tokoh muda Lamaholot di Kupang dan salah satu aktivis PMKRI Cabang Kupang, menegaskan pihak Polres Lembata segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena namanya tersangka berarti telah memenuhi unsur hukum sah dalam dua alat bukti.
Menelaah ijazah palsu Kades Babokerong secara benar terjadi peristiwa hukum pasal 266 dan 263 KUHP, mencermati tersangka harus segerah ditahan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Oleh sebab itu FPPLR meminta penyidik menggunakan diskresinya dan hak subjektif untuk menahan tersangka agar tidak melarikan diri kemudian merusak dan atau menghilangkan barang bukti, tegasnya. (*).
Posting Komentar