Berita-Cendana.Com - TTS, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan kewenangan penuh kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mengurus kuota sapi. Supaya tidak ada dugaan mafia kuota sapi di TTS.
Demikian pantauan wartawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD dan para pengusaha yang selama ini mengurus pengiriman sapi ke luar daerah pada Rabu, 1 April 2026.
Para pengusaha lokal sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan bahwa pembagian kuota sapi di Dinas Peternakan TTS ada mafia karena bukan orang dinas yang mengurus tetapi orang dari luar dinas.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten TTS memperoleh 13. 200 ekor pada tahun 2026. Namun diketahui sudah terkirim 5. 500 ekor yang dikirim oleh 18 pengusaha. Sedangkan sisanya sekitar 7. 700 yang belum ada rekomendasi dari Dinas untuk pengiriman atau diantar luar pulaukan, jelasnya.
Diketahui juga sekitar 39 pengusaha telah mengajukan permintaan namun Dinas belum memberikan rekomendasi karena masih ada intervensi orang dari luar Dinas sehingga 7.700 ekor tersisa itu masih menjadi polemik di Dinas itu.
Saat RDP, dua pengusaha Ivan Hamit dan Fransina Nenobais buka-bukaan terkait mafia kuota sapi yang diintervensi dari luar dinas. Mengapa demikian karena permohonan telah dimasukkan sejak awal Februari namun belum ada rekomendasi, bahkan para pengusaha dipimpong oleh Dinas dengan orang luar dinas.
Ivan menegaskan bahwa permohonan mereka memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan pengalaman bekerja selama enam tahun. Namun belum memperoleh rekomendasi karena ada intervensi dari luar dinas, ada apa sesungguhnya di Dinas Peternakan TTS, tepis Ivan.
Fransina Nenobais menyampaikan pengalaman tahun 2025 ia diperlakukan seperti bola pimpong, ia disuruh ke sana kemari namun tetap tidak memperoleh rekomendasi karena kuota telah habis terjual, jelasnya.
Fransina menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten TTS seharusnya memberikan hak penuh kepada Dinas Peternakan untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, serta tidak boleh diintervensi oleh Bupati dan Wakil Bupati TTS karena jika tidak, maka pengusaha lokal akan dikorbankan sedang pengusaha luar yang diselamatkan, tegasnya.
"Kuota sapi di Dinas Peternakan seharusnya diurus oleh Dinas untuk membagikan kuota sapi kepada pengusaha yang bermitra bukan lebih prioritas pengusaha luar dibanding anak asli TTS,” tegasnya.
Plt Kadis Peternakan, John Banunaek yang hadir dalam RDP tersebut mengakui bahwa ia meminta pengusaha untuk bertemu dengan orang luar Dinas karena Dirinya selaku Plt. Kadis belum diberi kuasa penuh untuk ambil keputusan, jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel Sanam dalam rapat tersebut menilai proses administrasi di dinas belum berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Ia menyebut, hingga saat ini sejumlah permohonan yang sudah masuk bahkan belum didisposisikan oleh Plt. Kadis Peternakan untuk diproses lebih lanjut.
“Semua permohonan yang sudah masuk itu belum didisposisikan oleh Plt Kadis untuk dilakukan verifikasi. Karena itu kami butuh ketegasan dari pak kadis untuk menjawab pertanyaan ini. Kalau belum diproses, posisinya ada di mana supaya jelas,” tegasnya.
Ia juga meminta 57 pengusaha yang telah mengajukan permohonan segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan agar diketahui apakah mereka memenuhi syarat atau tidak.
“Kami minta dinas lakukan verifikasi lapangan. Apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Proses ini harus jalan,” tegasnya.
Sanam minta Dinas harus bertanggung jawab jika kuota sapi yang dikeluarkan melebihi batas yang telah ditetapkan. “Kalau kuota sapi lebih dari yang ditetapkan, maka dinas harus bertanggung jawab. Artinya itu berjalan di luar SOP,” ujarnya. Dalam rapat tersebut.
Semuel Sanam juga menyoroti dugaan adanya tekanan dari pihak luar dalam proses penentuan kuota. Itu tidak boleh terjadi karena Dinas harus bekerja sesuai koridor bukan tekanan kepentingan, tegasnya. (*).

Posting Komentar