Berita-Cendana.Com - TTS,- Anggota Polsek Amanatun Selatan melaksanakan giat penertiban peredaran minuman keras jenis sopi yang diolah secara tradisional oleh masyarakat sekitar Kecamatan Amanatun Selatan dan Kecamatan Nunkolo.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Amanatun Selatan IPTU I Dewa Putra Gede Wijaya, SH pada hari Senin, 12/09/2022.
Giat penertiban tersebut sebagai tindak lanjuti Surat perintah Kapolres TTS nomor Sprin : 752 / IX / Huk.6.6/2022 tanggal 06/09/2022 maka dari itu Kapolsek Amanatun Selatan IPTU I DEWA PUTRA GEDE WIJAYANA, SH Melalui surat Perintah Kapolsek Amanatun Selatan Nomor Sprin/111/IX/2022/Sektor Amanatun Selatan memerintahkan anggota Polsek Amanatun Selatan untuk melakukan penertiban miras jenis sopi di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan dengan tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif dengan cara memberikan himbauan Kamtibmas dalam rangka cipta kondisi guna sitkamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Amanatun Selatan menegaskan kegiatan operasi miras di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan akan terus dilakukan mengingat banyaknya tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan dari konsumsi minuman keras.
Pada giat tersebut anggota Polsek Amanatun Selatan berhasil menemukan 9 (sembilan) beskem (tempat masak sopi) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sopi sebanyak 95 liter dan laru 85 liter serta alat yang digunakan untuk memasak sopi dengan rincian:
- BN (Pemilik beskem) Alamat Desa Fat, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS. BB: Laru 1 jerigen 20 liter, Sopi 2 jerigen 5 liter dan 1 buah periuk masak
- LT (pemilik beskem) Alamat Desa Fat, Kecamatan Nunkolo Kabupaten TTS, BB. Sopi 3 jerigen 5 liter, laru 1 jerigen 5 liter dan 1 buah periuk masak.
- SN (Pemilik beskem) Alamat, RT. 008, RW. 002, Desa Fat, Kec. Nunkolo, Kab. TTS, BB. sopi 2 jerigen 5 liter dan 1 buah periuk masak.
- AL (pemilik beskem) Alamat Desa Fat, Kec. Nunkolo, Kab. TTS, BB. Laru 3 jerigen 20 liter dan sopi 2 jerigen 5 liter.
- KM (pemilik beskem) Alamat Desa Fat, Kec. Nunkolo, Kab. TTS. BB. sopi 2 jerigen 5 liter.
- OM (pemilik beskem). Desa Op, Kec. Nunkolo, Kab. TTS. BB. sopi 2 jerigen 5 liter.
- YN (pemilik beskem), Desa Op, Kec. Nunkolo, Kab. TTS. BB. sopi 2 jerigen 5 liter.
- AL (pemilik beskem) Desa Op, Kec. Nunkolo, Kab. TTS. BB. sopi 2 jerigen 5 liter.
Barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Amanatun Selatan dan personil yang melaksanakan giat tersebut yakni Kapolsek Amanatun Selatan IPTU I Dewa Gede Putra Wijayana, SH, KA. SPKT I Aiptu Maksi Natonis, Kanit Reskrim Aipda Bruner Emil Pingga, Kanit Propam Aipda Robinson S. Muhuweni, Kanit Binmas Aipda Yemris V. Awang, Kapolsubsektor Nunkolo Bripka Darius Y. A. Missa, KA Sium Bripka Sefrit Natonis, Kanit Intelkam Bripka Danial Tamonob, Bhabinkamtibmas Desa Nunkolo Bripka Jener Blasius.(*).
Posting Komentar