Berita-Cendana.Com - TTS,- Diduga kepala seksi Pemerintahan (Kasiepem) Desa Fatumnasi, Albertus Missa dilakukan tindak pidana penipuan terhadap 18 kepala keluarga (KK) sehingga dilaporkan ke Polres TTS. Demikian disampaikan oleh Lambertus Lakapu kepada media ini pada hari Kamis, 13/10/2022.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP / B /343 / X / 2022 / RESTTS / POLDA NTT di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bahwa benar sejak bulan Januari 2022 telah terjadi tindak pidana penipuan oleh terlapor Albertus Misa.
Lambertus Lakapu pada media ini di Mapolres Timor Tengah Selatan bahwa alasan kedatangan mereka untuk melaporkan Kasipem yang sudah pungut biaya dari masyarakat adat Desa Fatumnasi dengan janji pemasangan meteran listrik.
"Kami sudah kumpul uang dengan tujuan kami mendapatkan listrik namun sampai hari ini meteran belum terpasang," ucap Lambertus.
Lanjutnya pada bulan Januari lalu Kaur Pemerintahan Desa dan Vendor atas nama Timo O. Sapay melakukan Sosialisasi kepada masyarakat tentang pemasangan meteran listrik di Desa Fatumnasi Kecamatan Noebana.
Albertus Misa selaku Kaur Pemerintahan Desa (KASIEPEM) Fatumnasi telah menerima uang masyarakat senilai Rp. 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dari setiap (KK) untuk pemasangan meteran listrik pada bulan Januari tahun 2022, namun sampai sekarang belum terpasang. Masyarakat menduga Kaur Pemerintahan Desa dan Vendor Timo O. Sapay telah menipu masyarakat sehingga mereka datangi Mapolres untuk buatkan Laporan Polisi.
Dominggus Lakapu selaku salah satu korban menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan dengan pungutan biaya pemasangan Meteran listrik dan sosialisasi dari Vendor Timo O. Sapay dimana kesepakatannya harus meteran 900 Volt Ampere tetapi ternyata Vendor Timo O. Sapay memasang 450 volt ampere, dengan harga Rp. 3.250.000 dan telah memasang di empat KK dan tidak sesuai sosialisasi tersebut. Mereka meminta Pelayanan PLN rayon Soe untuk memperhatikan rakyat kecil yang berada di Desa Fatumnasi Kecamatan Noebana.
"Kami tidak menolak penerangan di Desa Fatumnasi, tetapi kami tidak mau oknum yang menipu kami dengan membawa meteran listrik, dan kami tidak mau lagi pemasangan meteran oleh Timo O. Sapay, ke depan kalau mau pasang juga kami akan langsung ke kantor PLN rayon Soe, TTS. Kami akan meminta pihak PLN tolong kirim Vendor lain selain Vendor Timo O. Sapay," tegas Dominggus.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 05/10/2022 masyarakat bersama terlapor datangi Polres TTS dan masyarakat meminta untuk uang yang dikumpulkan harus dikembalikan.(*).
Posting Komentar