Klaim Tanah, PEMDA Kabupaten Kupang Digugat ke PN Kupang


Berita-Cendana.Com - Kupang,- Klaim tanah milik Petrus G. Malelak, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang digugat ke Pengadilan Negeri Kupang. Demikian disampaikan oleh Yakobus Malelak di Pengadilan Negeri (PN) Kupang kepada media ini pada hari Rabu, 05/10/2022.


Yakobus Malelak yang diberi Kuasa oleh Petrus G. Malelak menyampaikan bahwa tanah  tersebut sudah dibeli dari Keluarga Mbau sejak tahun 2010 dan kwitansi, Pelepasan Hak (PH) semua sudah beres, dari Kelurahan, Kecamatan semua sudah beres namun pada tahun 2018 ketika dirinya hendak memasukan PH ke Pertanahan Kota Kupang lalu tiba-tiba dicekal oleh surat dari Sekda Kabupaten Kupang bahwa tanah yang dimaksud itu adalah tanah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten kupang.


"Kami sudah pergi ke Pemda untuk selesaikan secara kekeluargaan dan secara pemerintahan karena bagaimanapun tanah itu kita beli dari Keluarga Mbau bukan kita beli dari pemerintah. Kalau pemerintah bilang itu adalah aset daerah atau aset negara itu tentu harus ada pembuktian-pembuktian jadi kita negosiasi kesana tetapi tidak ada titik temu akhirnya kami gugat ke pengadilan maksudnya supaya tarik benang merah apakah dari Pemda punya atau saya punya," kata Yakobus.


Lanjutnya bahwa dirinya menggugat Bupati Kupang karena bupati penguasa anggaran dan penguasa aset, sedangkan sekda hanya eksekutornya. Sekda hanya pelaksana aset jadi ia gugat bupati dan tinggal tunggu putusan, ucapnya.


Tambah Yakobus sebagai penggugat bahwa pembuktian sudah lengkap, jadi dirinya berharap Hakim harus fokus dengan sebenarnya agar dengan hati nurani pertimbangan penggugat yang benar atau tergugat 1 dan 2 yang benar tentu tunggu putusan Hakim sendiri.


"Harapan kita, bahwa hakim bisa putuskan dengan sebenarnya agar kami juga merasa puas dan kami juga bisa melaksanakan tanah itu dengan sesungguhnya dengan apa yang kami buat selama ini," tutupnya.


Marthen Dilak selaku Kuasa Hukum Yakobus Malelak kepada Media ini bahwa  tanah yang menjadi sengketa itu merupakan milik kliennya yang diperoleh melalui transaksi jual beli, setelah dibeli diurus sertifikat namun dalam perjalanan dihalang-halangi proses pengurusan sertifikat dan tergugat meminta badan pertanahan untuk pending proses sertifikatnya. 


"Atas dasar itu kami merasa dirugikan sehingga kami membawa masalah tersebut ke ranah hukum dan prosesnya telah berjalan sampai pada menunggu keputusan. Mewakili klien kami dari aspek legalitas pembuktian, kami memiliki bukti yang cukup kuat dimana dasar kepemilikan tanah kami punya, hal yang kami tuntut adalah kami minta supaya pihak tergugat tidak boleh menghalang halangi klien kami dalam memproses sertifikat," tandasnya.


Menurut Mathen Kliennya mengurus sertifikat kemudian dihalang-halangi, padahal perintah Undang Undang (UU) sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 97 yang merupakan delegasi dari pada UU Nomor 50 tahun 60 tentang pokok-pokok agraria yang mengamanatkan bahwa setiap orang baik secara personalitas maupun orang sebagai badan hukum yang memiliki tanah maka diwajibkan mendaftarkan haknya agar memperoleh legalitas berupa sertifikat. Atas dasar itu maka kliennya mendaftarkan tanah untuk memenuhi peraturan undang- undang namun demikian dihalang-halangi oleh tergugat.


Terpisah Pemkab Kupang melalui Kepala Bagian Hukum yang didatangi tim media untuk dimintai konfirmasi di Kantor Bupati Kupang pada Kamis, (06/10) siang tetapi tidak dapat bertemu karena tidak ada di Kantor kemudian Media ini mencoba menghubungi via telepon namun tidak tersambung hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi dari Pemda Kabupaten Kupang. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot