Tindak Pidana Pengrusakan Mobil di TTU Berakhir Damai


Berita-Cendana.Com - TTU,- Tindak Pidana Pengrusakan kaca mobil damri yang melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan tersangka Argorius Karlino Tani berakhir damai. Demikian proses perdamaian yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada hari Selasa, 11/10/2022.


Proses pelaksanaan perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila, SH,MH didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, SH,MH  dan Ahmad Fauzi, SH,MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri TTU.


Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil ditandai dengan Penandatangan Berita Acara (RJ-20) yang ditandatangani oleh Pelaku Argorius Karlino Tani Alias Argo selaku tersangka dan Yermia Bessi selaku saksi korban, Yoseph Pankarius Boan Tanoe, SH selaku penasehat Hukum, Abraham Nino selaku Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, SH,MH selaku penuntut umum dan fasilitator.


Kronologis kejadian dimana pada hari Selasa, 05/04/2022 sekitar Pukul 11.30 WITA, bertempat di jalan raya tepatnya depan rumah saksi Vridolina Biaf di Desa Suanae, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU, terjadi tindak pidana “pengrusakan”, yang dilakukan oleh Tersangka Argorius Karlini Tani alias Argo terhadap barang milik korban Perum Damri cabang Kefamenanu. 


Yermia Bessi selaku Sopir Damri mengemudikan mobil damri keluar dari terminal Kefamenanu menuju ke Oepoli dengan membawa beberapa orang penumpang, kemudian dalam perjalanan ketika sampai di depan rumah saksi Vridolina Biaf berpapasan dengan tersangka yang sementara membawa sepeda motor Revo Warna Hitam yang mana tersangka sementara memegang batu di tangan kanannya dan tangan kirinya memegang salah satu setir sepeda motor yang dikendarai.. 


Mobil damri yang sedang dikemudikan oleh saksi Yermia Bessi juga sedang berjalan pelan karena jalan berlubang dan mendaki, dan saat tersangka berada di depan mobil damri tersebut dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter kemudian tersangka yang sedang duduk di atas sepeda motornya, sementara berjalan dengan pelan langsung melempar kaca depan mobil damri tersebut sebanyak 1 (satu) kali menggunakan batu di pegang di tangan kanannya, sehingga mengenai kaca depan pada bagian kanan dari mobil damri itu dan berakibat kaca tersebut menjadi retak. 


Yermia Bessi yang mengemudikan damri sempat berhenti, akan tetapi tersangka malah terus melanjutkan perjalanannya menuju ke arah Kefa. Yermia Bessi tetap melanjutkan perjalanannya dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. 


Akibat perbuatan tersangka  kaca depan pada kanan mobil damri yang dikemudikan oleh saksi Yermia Bessi menjadi retak mengakibatkan kerugian Perum Damri senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Turut hadir dalam perdamaian tersebut tersangka ARGORIUS KARLINO TANI alias ARGO dan keluarga serta saksi korban YERMIA BESSI dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot