Hakim Baca Putusan, Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu


Berita-Cendana.Com - TTU,-  Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu Tahun 2015  masuk pada tahap pembacaan putusan oleh Hakim terhadap 4 orang terdakwa yakni Yoksan M.D.E. Bureni, Munawar Lutfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni. Demikian rilis yang diterima dari Kejaksaan Negeri TTU pada hari Kamis, 27/10/2022. 


Persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Derman P. Nababan, S.H.,MH selaku Hakim ketua Majelis, Florence Katerina, S.H.,MH dan Lisbet Adeline, S.H masing-masing sebagai Hakim anggota dan dihadiri oleh Andrew P. Keya, S.H selaku penuntut umum yang mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dan Penasehat Hukum para terdakwa serta para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kupang.


Adapun amar putusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut : Menyatakan terdakwa 1. Yoksan M. D. E Bureni, terdakwa 2. Munawar Lutfi, terdakwa 3. Didi Darmadi, terdakwa 4. Agus Sahroni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.


Membebaskan terdakwa 1 Yoksan M. D. E Bureni, terdakwa 2. Munawar Lutfi, terdakwa 3. Didi Darmadi, terdakwa 4. Agus Sahroni  dari Dakwaan Primair tersebut.


Menyatakan terdakwa 1. Yoksan M. D. E. Bureni, terdakwa 2. Munawar Lutfi, terdakwa 3 Didi Darmadi, terdakwa 4 Agus Sahroni  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.


Menghukum terdakwa 1 Yoksan M. D. E. Bureni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan, terdakwa 2. Munawar Lutfi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan, terdakwa 3 Didi Darmadi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan, dan terdakwa 4 Agus Sahroni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.


Lanjutnya, menghukum terdakwa 1 Yoksan M.D.E Bureni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


Menghukum terdakwa 3 Didi Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.


Menghukum  terdakwa 4 Agus Sahroni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 422.683.450,00 (empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah)dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.


Menetapkan terdakwa tetap ditahan jenis Rutan.


Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).


Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa dr. I WAYAN NIARTA,Cs.


Terhadap putusan Majelis Hakim pada Pengadilan tindak pidana korupsi baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, waktu pikir - Pikir selama 7 hari.(Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot