Blangko e-KTP di TTS Kosong, Namun Tetap Layani Perekaman


Berita-Cendana.Com - Soe TTS, - Meski persediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTS telah habis, tapi untuk menyelamatkan kebutuhan masyarakat, Disdukcapil TTS tetap siap melayani dengan cara tetap merekam dan membuatkan surat keterangan bagi Masyarakat yang membutuhkan. 


Sesuai informasi yang diterima tim media ini, dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil, Apris A. Manafe, SE, M.Si.  Selasa (22 November 2022). Melalui sambungan telfon, Apris menjelaskan jika Blangko e-KTP ini sudah lama habis. dan Dukcapil TTS sendiri meminjam 500 Blangko dari Kabupaten TTU, dan hingga saat ini masih tersedia 230 Blangko.


"Untuk saat ini sisa 230 blangko yang kita pinjam dari kabupaten TTU, sehingga kita siapkan 230 itu untuk masyarakat yang kebutuhan nya memang urgen.sedangkan untuk masyarakat yang lain kita tetap melakukan perekaman, dan memberikan Surat Keterangan yang bentuknya sama dengan KTP juga", jelas Kadis. 


Lebih lanjut Apris menjelaskan, untuk sementara ini Disdukcapil  memaksimalkan pelayanan masyarakat dengan mengeluarkan surat keterangan atau suket, dan biodata dokumen kependudukan untuk pengganti KTP elektronik sementara, dan suket itu sendiri berlaku hingga 5 Januari 2023.


Dikonfirmasi terkait pelayanan, Apris menjelaskan pelayanan tetap berjalan seperti biasanya, yakni Disdukcapil tetap melakukan perekaman sehingga nantinya blangko KTP sudah tersedia tinggal di cetak saja. 


Tambahnya bahwa saat ini 8 desa di TTS yang sudah didatangi Disdukcapil untuk melakukan pelayanan juga hanya melakukan perekaman dan nantinya, apabila Blangko sudah ada maka tinggal di cetak saja. 


Untuk diketahui hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTS sudah melakukan pengajuan ke Mendagri untuk kebutuhan blangko yang saat telah habis.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot