JPU TTU Siap Eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Kupang, Kasus Alkes RSUD Kefamenanu


Berita-Cendana.Com- TTU,-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timor Tengah Utara segera melakukan eksekusi putusan pengadilan Tipikor Kupang atas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu Tahun 2015.


Demikian disampaikan melalui WhatsApp pribadinya Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H pada Minggu, 06/11/2022.


"Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tipikor Kupang setelah kami lapor kepada Pak Kajari untuk mendapatkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Putusan, eksekusi itu segera dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten TTU, setelah tiga terdakwa yakni Yoksan Bureni, Munawar Lutfi dan Didi Darmadi menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jelas Hendrik Tiip.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H kepada tim media ini Minggu, (06/11 bahwa pekan depan JPU Kejari Kabupaten TTU, segera melakukan eksekusi terhadap tiga terdakwa kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU. Dan waktu pikir-pikir telah selesai, jelasnya.


Menurut Kasi Intel Kejari TTU bahwa berlangsung dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Derman P. Nababan, S.H.,MH selaku Hakim ketua Majelis, Florence Katerina, S.H.,MH dan Lisbet Adeline, S.H masing-masing sebagai Hakim anggota dan dihadiri oleh Andrew P. Keya, S.H selaku penuntut umum yang mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri TTU dan Penasehat Hukum para terdakwa serta para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kupang, jelasnya.


Lanjutnya bahwa menghukum terdakwa 1 Yoksan M. D. E. Bureni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan, terdakwa 2. Munawar Lutfi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan, terdakwa 3 Didi Darmadi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.


Lanjutnya, menghukum terdakwa 1 Yoksan M.D.E Bureni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 


Menghukum terdakwa 3 Didi Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.(Tim).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot