Kotornya Penempatan PMI Malaysia, Migrant Watch akan Melawan


Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Sistem Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia carut-marut. Sistem One Channel System dibuat pemerintah Indonesia dari implementasi MoU antara Indonesia dengan Malaysia tentang perlindungan ketenagakerjaan sektor domestik (asisten rumah tangga) tidak bisa memberantas praktek-praktek lama memeras PMI dan merugikan kedaulatan Indonesia.


Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan dihubungi oleh media.


"One Channel System yang di gembor-gemborkan pemerintah sebagai solusi penempatan PMI domestik ke Malaysia, faktanya terjadi di lapangan malah menambah kebobrokan atas carut-marutnya dunia ketenagakerjaan migran ke Malaysia. PMI diperas dan kedaulatan negara pun ditabrak," kata Aznil Tan, Jakarta (02/11/2022).


Dia menjelaskan, ada beberapa sistem menjadikan bacakan yang sudah lama berlangsung. Pasca MoU 2022 yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri bin Yaakob di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 1 April 2022 yang lalu, ada penambahan sistem baru dalam proses penempatan PMI ke Malaysia.


"Sistem dulu, seorang PMI untuk bisa bekerja ke Malaysia dibuat ketentuan oleh sindikat Malaysia untuk mendapat  cuan dengan membuat sistem Smart Mendiklab (SML) dan Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS). Sekarang ada ditambah satu sistem lagi, yaitu bernama Visa Malaysia Agency Centre. Meski semua sistem itu tidak ada payung hukumnya dari kedua negara, tapi di lapangan menjadi proses yang harus dilalui," jelasnya.


Lebih lanjut, dia memaparkan kerugian atas praktek tersebut menimbulkan biaya tinggi dan memperpanjang proses penempatan. 


"Banyak kerugian atas sistem itu. Terutama menambah biaya dan memperpanjang durasi waktu proses PMI berangkat. Selain itu, praktek tersebut merusak ekosistem dunia pekerja migran, dan juga membajak data kependudukan Indonesia serta pelanggaran kedaulatan Indonesia lainnya seperti mewajibkan pembayaran mata uang dollar," ungkapnya.


Aktivis 98 ini akan melakukan perlawanan atas sistem yang dinilai merugikan negara dan PMI tersebut.


"2017, Kemlu RI pernah menggugat sistem tersebut, tetapi fakta di lapangan, sistem ilegal tersebut tetap jalan. Anehnya, praktek itu terjadi di wilayah hukum Indonesia. Ada apa? Kuat diduga ada kongkalikong dan berbagi lapak. Ini melanggar MOU pasal 11, yang seharusnya dihormati oleh kedua negara tersebut. Dan ini harus dilawan seberapapun kesaktian mereka," pungkas Aznil Tan.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot