Opini: Politik Uang (Money Politic) dan Pencegahannya


Dedan Median Aty, Anggota Panwas Kecamatan Nunkolo 

Berita-Cendana.Com - Kupang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan jadwal kampanye tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Tak terlepas dari jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang telah melakukan kegiatan-kegiatan berkedok kegiatan sosial yang disinyalir kuat mengarah kepada kepentingan pribadi pada perhelatan pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang.


Kegiatan – kegiatan ini berpotensi terjadinya politik uang (money politic). Masyarakat pemilih awam akan terjerat dan berhadapan dengan hukum apabila tertangkap dan terbukti menerima suap atau janji dari oknum-oknum tak bertanggung jawab ini. 


Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999. "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu,".


Untuk itu masyarakat pemilih perlu diberi pemahaman lebih terkait bagaimana mengantisipasi dan melaporkan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang berani melakukan tindakan-tindakan tak terpuji tersebut.


*Apa yang dimaksud dengan Money Politik?.


Dikutip dari Wikipedia Politik uang atau politik perut (Bahasa Inggris: Money Politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.


Politik uang merupakan hal yang sudah mendasar dan mendarah daging di masyarakat. Karena sudah menjadi kebiasaan yang melekat dalam masyarakat, sehingga masyarakat berpikir  tidak ada uang politik maka tidak ada suara yang akan mereka salurkan. Ini tentunya sangat bahaya dan memprihatinkan. Karena penentuan pilihan didasarkan pada pragmatisme politik atau seberapa banyak uang yang diberikan kepada para pemilih.


*Apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat/pemilih?.


"Sebagai masyarakat pemilih yang menjadi penentu arah kebijakan bangsa dan negara ini, kita harus bisa memantau, mencegah dan melaporkan terjadinya politik uang. Masyarakat diharapkan jangan mudah tergiur karena jika kita memilih hanya karena uang kita akan salah memilih penyalur aspirasi dan pemimpin, maka kita sendiri yang akan susah selama lima tahun kedepannya,”.


Berikut adalah dasar hukum masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu menurut UU No. 7 tahun 2017 Pasal 454 huruf 3 dan 4. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian.(*).


Penulis: Dedan Median Aty

Anggota Panwaslu Kecamatan Nunkolo / Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot