Berita-Cendana.Com- Soe,- Rekanan saling protes terkait pelelangan ruas jalan Grading Opname (GO) Pusu-Maiskolen, pelelangannya diduga kuat penuh intervensi dari pihak yang berkepentingan sehingga saling protes dan belum bisa dilakukan pekerjaan karena saling protes antara rekanan dengan rekanan, dan rekanan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Timor Tengah Selatan. Ada apa di Dinas PUPR sehingga terjadi saling protes. Demikian informasi yang dihimpun oleh wartawan belum lama ini.
Diduga kuat, di Dinas PUPR Kabupaten TTS ada sejumlah pimpinan yang melakukan intervensi sehingga bisa memenangkan sejumlah rekanan, sebut saja rekanan A, rekanan B dan rekaman C. Awalnya rekanan A yang memenangkan pelelangan itu, tak lama kemudian rekanan B yang memenangkan pelelangan itu, oleh karena itu rekanan A melakukan protes terhadap Dinas PUPR TTS, tak lama kemudian rekanan C juga melakukan protes terhadap rekanan B sehingga saling protes hingga ruas jalan tersebut belum berjalan hingga saat ini.
Menurut sumber terpercaya itu kepada wartawan bahwa “pertama rekanan, A memenangkan tender jalan tersebut, dalam perjalanan rekanan B yang memenangkan lagi paket tersebut, sehingga rekanan A protes terhadap rekanan B dan kepada Dinas PUPR TTS, tak lama kemudian rekanan C juga ikut protes terhadap rekanan B dan Dinas karena merasa dirugikan dalam pelelangan ruas jalan tersebut,” tegas sumber itu.
Peristiwa saling protes itu, pihak mana yang diuntungkan dan pihak mana yang dirugikan dalam pekerjaan yang disebutkan itu. Oleh karena itu Dinas harus memberikan penegasan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan itu karena anggaran telah ditetapkan, tinggal dikerjakan tetapi masih berbelit-belit dalam proses tender menender, tegas sumber itu.
Tokoh Masyarakat juga ikut meminta Dinas PUPR harus bertanggung jawab atas peristiwa itu, jangan sampai kepentingan pribadi para pejabat lalu yang dikorbankan adalah masyarakat. “Itu adalah uang rakyat, dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat,” pajak rakyat TTS akan kembali ke rakyat. Mengapa pelelangan terjadi hal seperti itu,” ucap sumber itu.
Dinas PUPR dalam hal ini Kepala Dinas PUPR sebagai penanggung jawab anggaran wajib bertanggung jawab atas kejadian itu, karena kejadian itu bisa merugikan kepentingan umum. Kalau pelelangan saja sudah saling protes berarti pekerjaan pasti juga tersendat dan diduga kualitas jalan pasti kurang bagus, tegas sumber salah satu masyarakat yang enggan mediakan namanya.
Diketahui ruas jalan GO itu meliputi Kecamatan Amanuban Barat, Kecamatan Noebeba dan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terpisah wartawan telah mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR TTS, Ir. Melianus O.B Selan, melalui telepon pribadinya, wartawan mempertanyakan soal rekan A menang tender kemudian rekanan B menang lagi, lalu rekanan C protes dan rekanan A juga protes. Kadis mengatakan bahwa “itu bukan tugas saya, karena kalau masuk ke sana itu namanya intervensi,” kadis menepis bahwa dirinya tidak tahu hal itu karena hal itu ada di PPK dan PBJ, tepis Kadis.
Saat wartawan mengejar dengan pertanyaan, Ir. Melianus O.B Selan mengatakan bahwa pelelangan masih dalam proses. Selain itu tahap sanggahan juga bukan tugas Kadis untuk menjawab karena yang tahu jelas itu ada di PPK dan PBJ, tepis lagi Kadis PUPR TTS itu
Pertanyaan mengapa item lain seperti jembatan Fatu Koko di Kecamatan Mollo Barat sudah dikerjakan dan jalan hotmix yang masuk ke STKIP Soe Kecamatan Kota Soe sudah berjalan, sedangkan jalan tersebut belum berjalan ada apa? dibalik pelelangan itu. (*).
Posting Komentar