Diduga Kuat Oknum Polisi dan Kades di TTS Terlibat Rekayasa Kasus dan ‘Diperas’ Guru Senior Oesusu

Berita-Cendana.Com- Amanatun,-  Wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan mendadak buram. Sebuah dugaan praktik kriminalisasi dan pemerasan sistematis mencuat ke publik, menyeret nama oknum aparat kepolisian dan pejabat desa dalam pusaran kasus yang menimpa Trayanus Tanaem, salah satu guru senior di SD GMIT Oesusu. Nama Kades dan oknum Polisi Polsek Amanatun Selatan itu diduga kuat terlibat.

Guru senior SD GMIT Oesusu Desa Kuale’u Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebut saja Pak Tahun, Pak Laisbuke, Pak Ati dan Pak Taneam. Keempat orang itu sebagai lilin bagi kampung itu, namun ketiga orang lainnya sudah purna bhakti,  tinggal satu orang namun menuju pada akhir purna bhakti dia diperas atas rekayasa kasus yang tak jelas.

Desa Kuale'u Amanatun Selatan yang dulunya kenal dengan ‘gelap gulita’ karena pendidikan belum menyentuh, tetapi atas berkat kehadiran para empat guru senior itu hadir membawa terang kecil seperti lilin namun tidak pernah padam di desa kecil itu. Tetapi akhir-akhir ini kampung itu menjadi terang namun guru sebagai pelaku sejarah pembawa berkat menjadi korban rekayasa kasus dan diperas oleh para mafia kasus dan diduga keterlibatan oknum polisi Polsek Amanatun Selatan dan Kades.

Trayanus, yang mengabdikan dirinya sebagai pendidik, kini justru dijadikan "mangsa" atas tuduhan pencurian kayu yang dinilai sarat rekayasa.

Drama ini bermula pada Agustus 2025 ketika Trayanus menebang pohon mahoni dan jati putih miliknya sendiri yang ia tanam sejak tahun 2000 demi kepentingan merenovasi Mess Guru yang rusak. Niat mulia memperbaiki fasilitas sekolah tersebut justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Hingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Amanatun Selatan. Kejanggalan menyeruak saat Trayanus dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada pelapor berinisial ST sebagai mahar "uang pembayaran pohon" agar kasus tidak diperpanjang. Mirisnya, transaksi yang menyerupai praktik pemerasan ini diduga dilakukan di dalam Markas Polsek Amanatun Selatan, disaksikan oknum polisi berinisial J yang sebelum nya dia yang menjemput guru senior di Kuale,u tanpa surat perintah tugas itu dan Kepala Desa Kuale,u.

Denda Rp. 2.000.000, bukannya selesai, pengkhianatan terjadi. Meski uang telah diterima, ST tetap melaporkan Trayanus pada 10 Januari 2026 atas tuduhan pencurian kayu yang sama. Kasus tetap bergulir di Polsek Amanatun Selatan hingga tak berujung.

Terpisah wartawan mengkonfirmasi Kapolsek Amanatun Selatan atas keterlibatan Oknum Polisi yang disebut-sebut dan sejauh mana peningkatan kasus Kapolsek tidak merespon konfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan.

Selain itu, Kuasa Hukum korban, Mikhael Tamonob, SH, menegaskan bahwa kliennya adalah korban skenario oknum yang tidak bertanggung jawab. "Ini adalah bentuk kriminalisasi nyata. Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri di lahan sekolah atas pohon yang ia tanam sendiri? Lebih parah lagi, ada dugaan uang yang mengalir di depan mata aparat, namun hukum tetap dipelintir," tegas Mikhael kepada awak media pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kecurigaan bahwa laporan ST hanyalah "pesanan" semakin menguat setelah pelapor mangkir dalam agenda klarifikasi pada 31 Januari 2026. Mikson  mendesak Kapolsek Amanatun Selatan untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan institusi Polri dijadikan alat penindas warga kecil.

"Kami minta Kapolsek objektif. Jangan sampai Polsek Amanatun Selatan dicap sebagai tempat legalisasi pemerasan dan kriminalisasi warga," pungkasnya.

Terpisah Kepala Desa Kualeu telah dikonfirmasi wartawan, Kades tersebut kepada wartawan bahwa masalah tersebut sudah  diselesaikan di Polsek Amanatun Selatan,  jadi dirinya sudah tidak tahu proses seperti apa.

Namun sebelumnya ada penyelesaian di Polsek Amanatun Selatan, tetapi Kepala Sekolah SD GMIT Oesusu tidak menerima hasil dari Polsek Amanatun Selatan. Pada saat itu juga Kepala Desa mediasi di Kantor namun tidak berhasil sehingga Kepala Desa memberikan surat jalan untuk proses lanjutan di Kepolisian, jelas Kades.

Kepala Desa mengakui bahwa benar ada mediasi di Polsek dan masalah telah selesai. Tetapi kalau ada laporan lanjutan Kades mengaku dirinya tidak mengetahui laporan baru itu, jelasnya. (*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot