Berita-Cendana.com- Kupang,- Kuasa Hukum Bank Christa Jaya, Dr. Semuel Haning, SH,.MH kepada sejumlah awak media bahwa penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang itu sah sesuai pandangan (Kajari) Kota Kupang karena memenuhi dua alat bukti. Tetapi pada Senin 2 Februari 2026 akan mengajukan bukti otentik untuk melihat dari sudut pandang hukum yang lain. Kuasa Hukum siap Praperadilan Kejari Kota Kupang atas Penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank NTT.
Demikian disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, SH., MH dihadapan sejumlah awak media di Umera Coffee Kota Kupang pada Sabtu, 31 Januari 2026 sore.
Kuasa Hukum menegaskan, penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT senilai 5 miliar itu belum cukup alat bukti. Mengapa demikian karena dua alat bukti itu harus diuji, oleh karena itu Paman Sam sapaan akrab pengacara senior itu bahwa segera melakukan praperadilan Kejari Kota Kupang dalam penetapan tersangka dalam kasus itu, tegasnya.
Lanjutnya, uang yang disetor secara tunai oleh Rachmat kepada rekening pribadi Christofel Liyanto itu bukan uang kredit fiktif yang didugakan kepada BPR. Christa Jaya, Christofel Liyanto tetapi uang bisnis mobil bekas yang telah dilakukan oleh Rachmat dan Christofel Liyanto sehingga dikembalikan melalui setor tunai di teller Bank Christa Jaya oleh Rachmat sendiri kepada rekening milik Christofel sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta) untuk menebus 20 BPKB mobil yang ada di Bank Christa jaya, tegasnya.
Dr. Semuel Haning, SH., MH juga menegaskan bahwa bukan saja upaya hukum pra peradilan saja yang dilakukan tetapi akan melakukan upaya hukum administrasi di PTUN untuk menguji semua alat bukti yang dimiliki Kejari Kota Kupang dan alat bukti yang dimiliki kliennya. Sesuai pasal 31 UU nomor 20 tahun 2025 KUHP karena penetapan tersangka itu minimal dikantongi dua alat bukti, pasal 235 ayat (1), keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa, dan bukti elektronik. Pengamatan Hakim juga kini diakui sebagai penguatan keyakinan hakim, jelasnya.
Prinsipnya bahwa penetapan tersangka Pak Christofel Liyanto itu bukan tidak sah, karena pembuktian itu ada pada saat sidang berlangsung. Kuasa hukum menegaskan bahwa paling lambat Selasa, 3 Februari 2026 itu akan mengajukan pembuktian berupa barang bukti demi penegakan hukum, tegas Paman Sam.
Momentum itu juga, BPR. Christa Jaya, Christofel Liyanto juga menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Rachmat di BPD Bank NTT itu tidak ada hubungannya dengan Bank Christa Jaya, karena Rachmat melakukan setor RP. 500.000.000,00 kepada rekening Christofel Liyanto pada 24 Oktober 2016 itu sebagai tebus hutang piutang, bukan soal pinjaman fiktif di Bank NTT, beber Christofel Liyanto.
Menurut Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto bahwa pada 24 Oktober 2016 Rachmat membawa bukti setoran tunai sebesar Rp. 3. 563. 776.892,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus Sembilan puluh dua ribu ke teller BPR. Christa Jaya bahwa ia telah melakukan penyetoran di Bank NTT melalui Rekening BPR. Christa Jaya pada 21 Oktober 2016 saat itu. Rachmat setor pada dua rekening berbeda yakni rekening BPR. Christa Jaya dan rekening pribadi Christofel Liyanto dengan nominal berbeda. Setor ke rekening Rachmat senilai Rp. 3. 063. 776.892,00 sedangkan ke Rekening Christofel Liyanto Senilai Rp. 500,000.000,00, di Teller BPR. Christa Jaya, jelas Christofel.
Rachmat melakukan penyetoran pada dua rekening tersebut dengan tujuan untuk menyelesaikan utang piutang. Pada saat itu juga Rachmat selesai menyetor ia bertemu dengan stafnya Christofel Liyanto untuk mengeluarkan 20 unit BPKB mobil yang menjadi jaminan di BPR. Christa Jaya saat itu, serta mengembalikan kwitansi sebagai bukti hutang piutang antara Rachmat dan Christofel Liyanto, bebernya.(*).

Posting Komentar