Berita-Cendana.Com- KUPANG,- Wartawan Dihalangi serta merampas motor pribadinya oleh oknum Polisi Polda NTT saat wartawan melakukan peliputan. Diketahui wartawan tersebut melakukan peliputan sesuai permintaan seorang istri sah dari oknum polisi Polda NTT itu yang diduga telah menelantarkan istri dan anak-anak terhitung 8 tahun.
Demikian disampaikan oleh Wartawan DeteksiNTT.com di Depan Mapolda NTT saat melaporkan kejadian itu pada Jumat, 13 Maret 2026 di Polda NTT.
Menurut wartawan DeteksiNTT.com itu, kejadian itu berlokasi di Kecamatan Oebobo Kelurahan Oebufu Kota Kupang. “Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 saat istri sah meminta saya untuk menulis terkait laporan polisi pada September 2025 tentang penelantaran istri dan anak-anak, namun sebelum berita diturunkan wajib menelusuri secara menyeluruh rangkaian proses,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari istri sah oknum Polisi tersebut, bahwa suaminya sedang berada di rumah Wanita Idaman Lain (WIL) sehingga wartawan deteksi bergerak cepat ke Lokasi itu, setibanya di lokasi dan mengangkat Camera untuk merekam kejadian itu, oknum polisi langsung menuju ke arah wartawan langsung mengayun pukulan pada wajah wartawan, namun wartawan menangkis dan menghindar, jelasnya.
Wartawan merekam kejadian karena istri sah oknum Polisi itu berada di lokasi dan sudah terjadi pertengkaran antara WIL dan istri sah oknum Polisi itu. Oleh sebab itu diduga oknum Polisi itu tidak mau untuk merekam kejadian itu sehingga melakukan intimidasi dan berakhir pada perampasan kendaraan wartawan.
Saat itu juga wartawan berusaha untuk menghindari oknum polisi yang sedang membabi buta itu, kemudian oknum polisi itu tetap mengejar wartawan DeteksiNTT.com terus hingga wartawan meninggalkan TKP dan motor milik wartawan di tempat itu. Oknum Polisi itu mengambil motor wartawan hingga saat ini masih menahan motor wartawan di TKP. Maka wartawan telah melaporkan kejadian itu di Propam Polda NTT pada Jumat, 14 Maret 2026 Siang.(*).

Posting Komentar