Berita-Cendana.com - Kupang,- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, SH., MH memberi kuliah umum bersama Mahasiswa Universitas Persatuan Guru 1945 NTT dan melakukan MoU Memorandum Of Understanding dengan Fakultas Hukum UPG 1945 dalam rangka pemberantasan korupsi di NTT.
Demikian pantauan wartawan saat pelaksanaan Kuliah Umum dan Penandatanganan MoU/MoA di Aula El Tari Kota Kupang pada Kamis, 5/12/2024.
Kuliah umum tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 pada 9 Desember mendatang. Kepala Kejaksaan NTT, Zet Tadung Allo, SH.,MH beri kuliah umum untuk mahasiswa Universitas Persatuan Guru 1945 NTT. Kegiatan tersebut dengan Tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju,”.
Kajati Zet Tadung Allo kepada mahasiswa UPG 1945, ia menekankan pentingnya edukasi tentang dampak buruk melakukan korupsi, dan mahasiswa diharapkan sebagai generasi penerus bangsa dapat memahami betul tentang bahaya korupsi dan meningkatkan kesadaran anti korupsi.
Lanjut Kajati NTT, data-data kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan sementara ditangani oleh Kejaksaan NTT. Hal itu dilakukan agar mahasiswa dapat memahami dampak buruk dari korupsi yang dapat merugikan negara, diri sendiri bahkan keluarga, tegasnya.
Zet juga menyoroti kasus-kasus korupsi yang sering dilakukan oleh pejabat daerah dengan fee mencapai 7-10 persen, yang berdampak pada kualitas pekerjaan yang hanya mencapai 40-50 persen dan 80% korupsi yang terjadi di Indonesia masih terkait dengan APBN dan APBD dalam belanja barang dan jasa.
Menurutnya, setiap orang bisa terjerat korupsi terutama PNS atau pejabat negara. Zet bahkan mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tiga fokus utama pemerintah, yakni penanggulangan kemiskinan, peningkatan pelayanan kesehatan, dan pemberantasan korupsi. Sehingga kampanye tentang kesadaran anti korupsi terus dilakukan di sekolah-sekolah SMP dan SMA bahkan di Universitas, tegasnya.
Lanjutnya, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa 148 kepala daerah, termasuk 22 gubernur, telah tersandung kasus korupsi bahkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo terdapat delapan menteri terjerat kasus korupsi.
Indonesia saat ini berada di peringkat 115 dalam Indeks Persepsi Korupsi dari 180 negara terkorup di dunia dengan nilai skor stagnan di angka 34.
Akhir dari kuliah umum tersebut dalam closing statementnya, Zet Tadung Allo menyampaikan “Kita harus terus membangun budaya anti korupsi demi menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat,”.
Selain itu, Ketua BPH PB UPG 1945 NTT Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb saat membuka kuliah umum dalam sambutannya menyampaikan momentum kuliah umum di gelar dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan jajaran merupakan sebuah kebanggan bagi segenap civitas akademika UPG 1945 NTT.
Dr. Semuel Haning berterima kasih atas kehadiran Kejati NTT dan jajaran dalam momentum tersebut bahkan memberi pencerahan hukum bagi mahasiswa dan Dosen UPG 1945.
Selama ini mahasiswa UPG 1945 NTT hanya mendapat kuliah terkait tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sehingga Pendidikan Anti Korupsi akan ditambahkan sebagai salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum UPG 1945.
Selain kuliah umum oleh Kejati NTT juga dilakukan penandatangan MoU dan MoA antara Pihak Kejati NTT dengan Fakultas Hukum UPG 1945. Hal itu merupakan salah satu penunjang untuk akreditasi institusi dan program studi.
Hadir dalam kuliah umum tersebut yakni Civitas Akademika Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG 1945), Kejati NTT bersama seluruh jajaran.
Rektor UPG 1945, David Selan, SE., M. Pd, mengucapkan terima kasih kepada Kejati NTT karena memberikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa. Kejati bisa meluangkan waktu untuk memberi penguatan kepada mahasiswa UPG 1945, jelasnya.
Rektor juga berharap agar bisa dilakukan terus menerus ke depan. Kejati NTT bisa tetap berkolaborasi dengan Kampus UPG untuk memberi pemahaman kepada seluruh mahasiswa dasar-dasar korupsi, korupsi itu merusak tatanan negara, tegas David Selan.(*).
Posting Komentar