Pemprov Tidak Larang Pick Up Muat Penumpang, Tapi Ada Aturan

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak melarang mobil Pick Up untuk memuat penumpang masuk ke Kota. Tetapi harus diatur agar semuanya berjalan dengan baik sehingga tertib dan lancar, karena mobil pick up memuat penumpang lebih banyak sangat mengancam keselamatan orang.

Demikian disampaikan oleh Wakil Gubernur NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma di lantai l Kantor Gubernur NTT pada Senin, 14 Juli 2025.

Mobil Pick Up boleh memuat barang dan orang untuk masuk ke Kota tetapi maksimal 5 orang yang membawa barang. Sedangkan penumpang yang lain turun ke terminal untuk menumpang dengan angkutan Kota . Seperti penumpang dari arah Oesao boleh turun ke terminal  Noelbaki. Sedangkan dari Baun turun di terminal Bello dan menumpang dengan angkutan Kota, ucap Wakil Gubernur NTT.

Wakil Gubernur NTT mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang karena Pemerintah Provinsi NTT tidak ada untungnya. Tetapi harus diatur dengan baik agar angkot  juga bisa mendapatkan penumpang. Jika sopir pick up menuntun karena menafkahi keluarga, sedangkan sopir angkot juga menafkahi keluarga sehingga  pemerintah mengatur supaya semua sopir baik itu angkot dan pick up mendapatkan penumpang, jelasnya.

Jhoni Asadoma tegaskan bahwa jangan melakukan demonstrasi yang anarkis lagi, seperti demonstrasi yang lalu, demonstrasi yang lalu merusak pagar, jika ada demonstrasi yang merusak lagi maka akan ditangkap dan proses hukum, tegasnya.


Pick Up bukan kendaraan penumpang, tetapi kendaraan mengangkut barang. Oleh karena itu mobil pick up yang tidak bawa barang tidak boleh masuk ke Kota Kupang, karena penumpang yang masuk dalam kota itu harus dengan angkot, jelasnya. 

Wagub juga meminta penumpang pick up tidak boleh duduk di pintu belakang, karena itu sangat mengancam nyawa, jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTT nomor. BU.100 .3.4.1/04 DISHUB/2025 tenang mengatur dengan jelas terkait pengangkutan barang dan orang. Surat Edaran Gubernur NTT menegaskan bahwa kendaraan barang digunakan  untuk angkut orang dalam lima kondisi;


1. Rasio kendaraan umum sangat rendah

2. Kondisi geografis sangat sulit dijangkau 

3. Jalan rusak berat, tanah asli atau tanjakan eksrim

4. Kebutuhan TNI/POLRI

5. Keadaan darurat.

Keputusan nomor 1-4 itu diatur oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota setelah mendapatkan surat Edaran dari Gubernur NTT Setelah mendapatkan surat dari LLAJR. Sedangkan nomor 5 langsung dari Gubernur NTT dan pertimbangan dari Kepolisian Republik Indonesia. (*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot