Dosen Pascasarjana IAKN Kupang Dicuekin, Diduga Dosen S1 Ambil Alih Jam Mengajar

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Diduga Kuat Dosen tetap S1 IAKN Kupang  memiliki jam mengajar yang lebih tinggi di Pascasarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. Sedangkan Dosen Pascasarjana dicuekin dan tidak diberikan jam mengajar oleh Direktur Program Pascasarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang.

Demikian informasi yang dihimpun oleh tim media belum lama ini di bilangan Kota Kupang. Dosen tetap  tidak memberikan beban mengajar kepada dosen-dosen yang memiliki homebase resmi di Pascasarjana, tetapi justru Direktur merekomendasikan pengajar yang tidak memiliki homebase untuk mengisi mata kuliah (MK) dan yang tidak memiliki homebase itu juga diketahui dosen S1.

“Kami di Pascasarjana sini (IAKN-Kupang, red) dosen yang memiliki homebase tidak diberikan beban mengajar. Jadi ini sangat berpengaruh pada kinerja dosen,” ungkap sumber tersebut.

Ia menjelaskan, ketidakadilan itu menyebabkan para dosen kehilangan kesempatan memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Beban Kinerja Dosen (BKD). 

Padahal kedua instrumen itu menjadi syarat utama kenaikan pangkat dan pemenuhan tunjangan sertifikasi dosen serta tunjangan kinerja.

“Kalau tidak kasih beban mengajar seperti ini, yang pasti akan berpengaruh pada kinerja, SKP dan BKD kami. Ini sama dengan menghambat hak dosen untuk naik pangkat dan mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen serta tunjangan kinerja,” ucapnya.

Sumber tersebut juga membeberkan, dosen-dosen dengan homebase Pascasarjana kini tidak lagi diprioritaskan untuk membimbing, menguji tesis maupun disertasi mahasiswa.

“Dosen yang selama ini punya homebase di Pascasarjana tidak diberi prioritas untuk mengajar, membimbing dan menguji tesis dan disertasi,” bebernya.

Sebaliknya, dosen yang memiliki homebase di program studi S1 justru diberi ruang luas mengajar dan membimbing di tingkat Pascasarjana.

“Tetapi justru para dosen yang punya homebase di program studi S1 yang diberi beban mengajar, membimbing dan menguji tesis/disertasi di Pascasarjana. Kan ini sangat disayangkan kalau yang dari S1 datang mengajar di S2 dan S3,” sebutnya.

Diketahui Permendikbud-Ristek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi Dosen menegaskan bahwa beban kerja dosen dan penugasan mengajar harus sesuai homebase dan kualifikasi dosen. 

Begitu pula Instrumen Akreditasi Program Studi Magister BAN-PT/LAM mengharuskan setiap program magister memiliki dosen tetap berhomebase yang memadai dan berkualifikasi doktor sebagai pengampu utama. 

Ketergantungan pada dosen luar homebase hanya diperbolehkan untuk melengkapi atau memperkaya, bukan menggantikan peran dosen tetap.

Terkait hal tersebut, wartawan mengkonfirmasi Direktur Pascasarjana IAKN Kupang, Dr. Ezra Tari, M.Th, namun tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot